Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah

photo author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 16:16 WIB
Ilustrasi Hak Angket. Capews 03 Ganjar Pranowo meminta partai koalisi pendukungnya untuk menggulisrkan hak angket dna hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ilustrasi Hak Angket. Capews 03 Ganjar Pranowo meminta partai koalisi pendukungnya untuk menggulisrkan hak angket dna hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Waspada Gula Darah Tinggi! Kenali 7 Tandanya di Kaki, Tangan, dan Gusi

Presiden dan Wakil Presiden dan para anggota DPR merupakan peserta Pemilu. Selanjutnya kekuasan kehakiman bertugas mengadili proses dan hasil pemilu.

Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri dan tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun padangan calon Presiden/ calon wakil Presiden sebagai peserta pemilu.

Atas dasar itulah apapun hasil pelaksanaan hak angket tidak boleh dipaksakan efektifitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya, kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang berlaku final dan mengikat.

Intinya, KPU dan Bawaslu memiliki kekuasaan tersendiri. KPU dan Bawaslu tidak boleh tunduk pada DPR.

Baca Juga: Bawaslu Fokus Awasi Pemilu 2024, Tak Permasalahkan Bila DPR Gulirkan Hak Angket

Skenario Makar

Apa yang terjadi saat ini merupakan skenario jahat yang sejak awal sudah dipersiapkan oleh kelompok dari paslon tertentu untuk membuat opini-opini minor yang tujuannya untuk mendeligitimasi Pemerintah dan KPU.

Aparat hukum harus cermat dan bergerak cepat mengevaluasi kelompok kelompok tersebut yang sesungguhnya memiliki tujuan untuk menciptakan kekacauan.

Skenario makar, melalui disain hak angket dan pemakzulan sejak lama sudah direncanakan oleh sekelompok orang tertentu yang memiliki hubungan dengan kelompok paslon merupakan kejahatan serius.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD Katakan Begini Soal Hak Angket

Negara tidak boleh diam. Aparat keamanan harus cermat dan cerdas mempelajari gerakan mereka. Aktor besar yang mendanai gerakan mereka harus secepatnya diungkap dan ditangkap.

Indonesia harus bersih dari orang-orang yang sejak lama merongrong kewibawaan negara. Mereka sengaja mengorbankan kehidupan rakyat hanya untuk bisa berkuasa.

Di sisi lain, Presiden Jokowi harus berani dan tegas menindak siapapun yang terlibat korupsi. Jangan lagi ada lobi-lobi politik tingkat tinggi untuk mengamankan perampok uang negara. Tidak terkecuali jika ada elite parpol yang terbukti melakukan perbuatan hina tersebut. Kasus Harun Masiku, kasus eksport nikel ilegal, kasus korupsi BTS dan kasus-kasus lainnya harus diselesaikan dengan tuntas.

Baca Juga: JAS MERAH! Mengingat Kembali Perseteruan AHY dan Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat yang Sah dan versi KLB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X