Baca Juga: Waspada Gula Darah Tinggi! Kenali 7 Tandanya di Kaki, Tangan, dan Gusi
Presiden dan Wakil Presiden dan para anggota DPR merupakan peserta Pemilu. Selanjutnya kekuasan kehakiman bertugas mengadili proses dan hasil pemilu.
Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri dan tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun padangan calon Presiden/ calon wakil Presiden sebagai peserta pemilu.
Atas dasar itulah apapun hasil pelaksanaan hak angket tidak boleh dipaksakan efektifitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya, kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang berlaku final dan mengikat.
Intinya, KPU dan Bawaslu memiliki kekuasaan tersendiri. KPU dan Bawaslu tidak boleh tunduk pada DPR.
Baca Juga: Bawaslu Fokus Awasi Pemilu 2024, Tak Permasalahkan Bila DPR Gulirkan Hak Angket
Skenario Makar
Apa yang terjadi saat ini merupakan skenario jahat yang sejak awal sudah dipersiapkan oleh kelompok dari paslon tertentu untuk membuat opini-opini minor yang tujuannya untuk mendeligitimasi Pemerintah dan KPU.
Aparat hukum harus cermat dan bergerak cepat mengevaluasi kelompok kelompok tersebut yang sesungguhnya memiliki tujuan untuk menciptakan kekacauan.
Skenario makar, melalui disain hak angket dan pemakzulan sejak lama sudah direncanakan oleh sekelompok orang tertentu yang memiliki hubungan dengan kelompok paslon merupakan kejahatan serius.
Baca Juga: Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD Katakan Begini Soal Hak Angket
Negara tidak boleh diam. Aparat keamanan harus cermat dan cerdas mempelajari gerakan mereka. Aktor besar yang mendanai gerakan mereka harus secepatnya diungkap dan ditangkap.
Indonesia harus bersih dari orang-orang yang sejak lama merongrong kewibawaan negara. Mereka sengaja mengorbankan kehidupan rakyat hanya untuk bisa berkuasa.
Di sisi lain, Presiden Jokowi harus berani dan tegas menindak siapapun yang terlibat korupsi. Jangan lagi ada lobi-lobi politik tingkat tinggi untuk mengamankan perampok uang negara. Tidak terkecuali jika ada elite parpol yang terbukti melakukan perbuatan hina tersebut. Kasus Harun Masiku, kasus eksport nikel ilegal, kasus korupsi BTS dan kasus-kasus lainnya harus diselesaikan dengan tuntas.
Artikel Terkait
Pilpres 2024, di Atas Hukum Masih Ada Hukum
Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024
51 Tahun PDI Perjuangan: Elektabiltas Merosot hingga ‘Kehilangan’ Jokowi, Masihkah Jadi Partai Wong Cilik?
Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah
Etika Abal-Abal Para Capres-Cawapres dan Elite Politik Jelang Pilpres 2024
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK