Gerakan hak angket ini pasti akan menimbulkan kekacauan besar, ujungnya keselamatan rakyat Indonesia akan dikorbankan. Sehingga tak salah bila muncul kecurigaan bahwa hak angket ini merupakan upaya elite-elite partai politik untuk merusak prestasi yang telah dilakukan presiden Jokowi.
Baca Juga: Teater Tanah Airku TMII Diduga Jadi Tempat Kumpul Eks HTI, Polisi Turun Tangan
Terlebih, di tengah kondisi geopolitik dunia yang tidak menentu, negeri ini membutuhkan kekompakan dari semua elemen bangsa untuk menghadapi.
Alangkah tak elok, di tengah kondisi yang boleh dibilang kritis ini, justru para elite parpol sibuk dengan agenda politik masing-masing yang hanya memanjakan syahwat ingin berkuasa. Mereka terlalu sibuk dengan agenda politik masing-masing tanpa peduli dengan kondisi keselamatan rakyat dan bangsa yang akan jadi taruhan.
Bila hal ini dibiarkan, ujungnya rakyat dan bangsa Indonesia yang akan menjadi korban. Ekonomi nasional akan hancur, program-program pro rakyat akan mandek. Program investasi negara-negara maju ke Indonesia akan berhenti total, dan Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang dasyat. Hal ini akan berdampak buruk terhadap ekonomi dan kehidupan rakyat.
Sehingga tak salah bila ada anggapan bahwa hak Angket DPR yang digulirkan oleh beberapa pihak berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024, merupakan skenario jahat sekelompok elite politik yang sengaja memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena, mereka tentu sudah sangat paham bahwa kurang dari satu tahun lagi akan terjadi pergantian partai di parlemen dan pemerintahan, sementara hak angket yang melakukan investigasi butuh waktu dan proses politik yang panjang.
Lantas, untuk apa skenario hak angket dan interpelasi ini digulirkan, kecuali untuk menjatuhkan kredibilitas bangsa dan negara di mata dunia?
Baca Juga: Wakil PM Australia Beri Ucapan Selamat kepada Prabowo: Anda Menjadi Presiden Indonesia Berikutnya!
Hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK
Undang Undang Pemilu sudah didisain untuk mengatur jalannya Pilpres dan Pileg. Hal-hal yang menyangkut persoalan rekapitulasi perolehan suara pemilu Presiden-wakil Presiden masing-masing dari setiap peserta pemilu dapat melaporkan bentuk kecurangan perhitungan suara ke Bawaslu.
Sedangkan persoalan masing-masing paslon yang tidak setuju dengan keputusan final KPU dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
KPU dan Bawaslu dalam kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke 4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman, tidak boleh tunduk pada tekanan DPR.
Artikel Terkait
Pilpres 2024, di Atas Hukum Masih Ada Hukum
Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024
51 Tahun PDI Perjuangan: Elektabiltas Merosot hingga ‘Kehilangan’ Jokowi, Masihkah Jadi Partai Wong Cilik?
Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah
Etika Abal-Abal Para Capres-Cawapres dan Elite Politik Jelang Pilpres 2024
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK