Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah

photo author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 16:16 WIB
Ilustrasi Hak Angket. Capews 03 Ganjar Pranowo meminta partai koalisi pendukungnya untuk menggulisrkan hak angket dna hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ilustrasi Hak Angket. Capews 03 Ganjar Pranowo meminta partai koalisi pendukungnya untuk menggulisrkan hak angket dna hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Gerakan hak angket ini pasti akan menimbulkan kekacauan besar, ujungnya keselamatan rakyat Indonesia akan dikorbankan. Sehingga tak salah bila muncul kecurigaan bahwa hak angket ini merupakan upaya elite-elite partai politik untuk merusak prestasi yang telah dilakukan presiden Jokowi.

Baca Juga: Teater Tanah Airku TMII Diduga Jadi Tempat Kumpul Eks HTI, Polisi Turun Tangan

Terlebih, di tengah kondisi geopolitik dunia yang tidak menentu, negeri ini membutuhkan kekompakan dari semua elemen bangsa untuk menghadapi.

Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.
Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.

Alangkah tak elok, di tengah kondisi yang boleh dibilang kritis ini, justru para elite parpol sibuk dengan agenda politik masing-masing yang hanya memanjakan syahwat ingin berkuasa. Mereka terlalu sibuk dengan agenda politik masing-masing tanpa peduli dengan kondisi keselamatan rakyat dan bangsa yang akan jadi taruhan.

Bila hal ini dibiarkan, ujungnya rakyat dan bangsa Indonesia yang akan menjadi korban. Ekonomi nasional akan hancur, program-program pro rakyat akan mandek. Program investasi negara-negara maju ke Indonesia akan berhenti total, dan Indonesia akan mengalami krisis ekonomi yang dasyat. Hal ini akan berdampak buruk terhadap ekonomi dan kehidupan rakyat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Daerah Aceh, Yuk Bebaskan Diri dari Denda Sampai 2024!

Sehingga tak salah bila ada anggapan bahwa hak Angket DPR yang digulirkan oleh beberapa pihak berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024, merupakan skenario jahat sekelompok elite politik yang sengaja memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena, mereka tentu sudah sangat paham bahwa kurang dari satu tahun lagi akan terjadi pergantian partai di parlemen dan pemerintahan, sementara hak angket yang melakukan investigasi butuh waktu dan proses politik yang panjang.

Lantas, untuk apa skenario hak angket dan interpelasi ini digulirkan, kecuali untuk menjatuhkan kredibilitas bangsa dan negara di mata dunia?

Baca Juga: Wakil PM Australia Beri Ucapan Selamat kepada Prabowo: Anda Menjadi Presiden Indonesia Berikutnya!

Hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK

Undang Undang Pemilu sudah didisain untuk mengatur jalannya Pilpres dan Pileg. Hal-hal yang menyangkut persoalan rekapitulasi perolehan suara pemilu Presiden-wakil Presiden masing-masing dari setiap peserta pemilu dapat melaporkan bentuk kecurangan perhitungan suara ke Bawaslu.

Sedangkan persoalan masing-masing paslon yang tidak setuju dengan keputusan final KPU dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

KPU dan Bawaslu dalam kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke 4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman, tidak boleh tunduk pada tekanan DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X