HUKAMANEWS - Menanggapi usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden 03 Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu mempersilakan DPR untuk menggunakan haknya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat menilai usulan tersebut karena fokus mereka saat ini adalah menindaklanjuti pelanggaran sesuai UU Pemilu dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," kata ketua Bawaslu Bagja.
Baca Juga: Polemik Umrah Backpacker, Beda Pendapat Kemenag dengan MUI
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, dia menyebutkan fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan, berdasarkan undang-undang tersebut, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” ucap Bagja.
Baca Juga: Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD Katakan Begini Soal Hak Angket
Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 387 laporan dan 396 temuan telah didaftarkan, dan 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran.
"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," ujar Bagja.
Terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bawaslu telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. Dari jumlah tersebut, 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
Artikel Terkait
Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pilpres: Jika DPR Tak Siap Hak Angket, Saya Dorong Gunakan Interpelasi
Suara Hak Angket Kini Mulai Bergaung Seiiring Makin Terbongkarnya Bukti-bukti Kecurangan Pemilu 2024
Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD Katakan Begini Soal Hak Angket
Hak Angket DPR: Definisi, Mekanisme, dan Penerapannya dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024