Pada tahun 1985, Daniel Yusmic kemudian mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) untuk pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang. Pada saat itu, Daniel Yusmic memilih jurusan hukum dan lulus pada tahun 1990. Sejak mahasiswa di Undana, ia pun tercatat aktif sebagai anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang.
Usai lulus dari Undana pada 990, ia mengikuti tes wartawan profesional pada 1991 di Yogyakarta. Namun, ia tidak lolos dalam tes tersebut.
Baca Juga: Enam Ramuan Tradisional Penurun Kolesterol
Kemudian, Daniel Yusmic melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Indonesia pada tahun 1995 dan lulus pada 24 Juni 1998.
Tidak puas pada tingkat pascasarjana, Daniel Yusmic melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor (S3) pada tahun 18 Juli 2011 dari Universitas Indonesia.
Judul disertasi yang menghantarkan gelar doktornya tersebut adalah “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU): Suatu Kajian dari Perspektif Hukum Tata Negara Normal dan Hukum Tata Negara Darurat”.
Selama menjalani pendidikan, pengajar yang tinggal di bilangan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, ini dikenal sebagai figur yang cerdas, sangat gemar berorganisasi, namun sederhana dalam kesehariannya.
Baca Juga: 10 Kebiasaan yang Bikin Susah Kaya
Dia tercatat pernah menjadi Ketua Dewan Ambalan Pramuka Gugus Depan 03/04 RRI Kupang (1989-1990), Sekretaris Filateli Cabang Kupang, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Keaktifan Daniel Yusmic di GMKI menjadikannya sebagai Pengurus Pusat GMKI pada periode 1992-1994 sebagai Wakil Sekretaris Umum dan 1994-1996 sebagai Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid AP).
Daniel Yusmic juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua DPD Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI Jakarta, Ketua Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Cabang Jakarta Pusat, Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN DKI Jakarta, Sekretaris Badan Pengurus Perwakilan GMIT (Gereja Masehi Injili Timor) di Jakarta, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) DKI Jakarta, dan Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS GMKI).
Pada tahun 2008 di saat gejolak tanah Salemba PGI-GMKI dengan pihak PT. Kencana indotama persada (KIP), Daniel Yusmic juga dipercaya sebagai kuasa hukum GMKI.
Baca Juga: Golongan Darah Ini Dikenal Selalu Bahagia
Sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi, putra NTT ini pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum UKI dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta dengan jabatan fungsional sebagai asisten ahli. Selama menjadi dosen di Unika Atma Jaya, Daniel pernah dipercaya sebagai wakil dekan fakultas hukum.
Memiliki segudang ilmu tentang hukum, Daniel sering diundang oleh berbagai lembaga dan organisasi sebagai pemateri seminar, focus group discussion, maupun sharing.
Artikel Terkait
TKN Prabowo Gibran Optimis Memenangkan Gugatan Di MK Dengan Dukungan Rakyat, Bagaimana Kelanjutannya? Simak Berita Terkini Di Sini!
KPU Tanggapi Gugatan Pilpres 2024 Dari Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud, Siap Hadapi Sidang PHPU MK
Yusril Optimis MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Di PHPU Pilpres 2024, Tim Prabowo Gibran Yakin Bisa Membantah Semua Dalil yang Diajukan
Tim Hukum Ganjar Menuding Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran, MK Berperan Menentukan Keputusan Akhir dan Berikan Keadilan Bagi Bangsa Indonesia