Yusril Optimis MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Di PHPU Pilpres 2024, Tim Prabowo Gibran Yakin Bisa Membantah Semua Dalil yang Diajukan

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 22:00 WIB
Yusril Yakin MK Akan Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya (Dok.MK / HukamaNews.com)
Yusril Yakin MK Akan Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya (Dok.MK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menurut Yusril, gugatan yang diajukan oleh tim Ganjar-Mahfud cenderung bersifat naratif tanpa bukti konkret, mirip dengan permohonan sebelumnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sesungguhnya, kami memiliki keyakinan bahwa kami dapat membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) hari ini, dan yakin MK akan menolak permohonan mereka," ungkap Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta.

Baca Juga: Sidang PHPU Pilpres 2024 Di MK, Staf Khusus Presiden Tegaskan Ranah MK, Tinjauan Atas Dinamika Demokrasi Indonesia

 

Yusril menambahkan bahwa gugatan tersebut juga akan ditolak karena belum pernah ada sejarah di Indonesia di mana pemilihan presiden dan wakil presiden diulang secara menyeluruh.

"Dalam sejarah pemilu maupun dalam peraturan kita, belum pernah terjadi pemilihan presiden diulang secara menyeluruh. Aturan yang mengatur hal tersebut pun tidak pernah ada," jelas Yusril, seorang guru besar hukum tata negara.

Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kucing yang Membuat Anda Terkesan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu!

 

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.

Pada sidang hari ini, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.***

Baca Juga: Ganjar Mahfud Beraksi di Sidang Perdana MK Terkait PHPU, Strategi dan Persiapan Mereka Untuk Pemilu 2024

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X