Berbicara tentang harapan, Daniel mengatakan sudah saatnya MK menjadi lembaga yang berhak untuk menilai sesuatu kegentingan dalam undang-undang. Dia menilai saat ini MK tak punya kewenangan seperti itu.
Daniel Yusmic juga menginginkan keterlibatan MK dalam menilai kapan Perppu layak dikeluarkan. Sehingga dengan adanya penilaian MK, maka bisa dijadikan Presiden sebagai rujukan.
Daniel menikah dengan Sumiaty. Pasangan ini mempunyai tiga orang anak yaitu Refindie Micatie Esanie FoEkh, Franklyn Putera Natal FoEkh, dan Abram Figust Olimpiano FoEkh.
Baca Juga: Modus Teroris Menggalang Dana, dari Perampokan sampai Cari Pinjaman Online
- M Guntur Hamzah
Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Masa kecil Guntur dilalui di tanah kelahirannya.
Ia mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD) di Kota Makassar dan lulus pada tahun 1976. Guntur menempuh bangku SMP Irnas di Makassar tahun 1980. Kemudian dia melanjutkan di SMA Negeri 1 Makassar pada 1983.
Guntur kemudian melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia berhasil mendapat gelar Sarjana Hukum tahun 1988. Setelah itu, Guntur mengambil program magister HTN di Universitas Padjajaran, Bandung. Pendidikan S2 diselesaikan pada tahun 1995.
Baca Juga: Catat, 8 Negara Ini Gratiskan Biaya Kuliah tanpa Program Beasiswa
Selanjutnya, Guntur menempuh pendidikan program doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Ia berhasil lulus dengan predikat Cum Laude pada tahun 2002. Guntur pun menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unhas sejak Februari 2006.
Di kampus almamaternya, Guntur pernah menjabat tugas-tugas akademik di Universitas Hasanuddin, seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum.
Selain berkecimpung di dunia akademik, Guntur juga berkarier di luar kampus. Ia pernah mengemban tugas sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2003. Pada tahun 2010, Guntur menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi nasional (UPRBN).
Pada tahun 2011-2012, Guntur memegang jabatan sebagai Tenaga Ahli di Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, ia juga menjadi reviewer jurnal, buku ajar, dan penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2015.
Guntur juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Jabatan lain yang pernah ia emban adalah sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pada tahun 2015, Guntur diangkat sebagai Sekretaris Jenderal MK. Selama perjalanan kariernya, Guntur pernah menerima beberapa penghargaan. Perhargaan yang ia dapatkan, seperti Satya Lencana Karya Satya pada 17 Agustus 2009 dan Satya Lencana Karya Satya pada 2 Mei 2013.
Artikel Terkait
TKN Prabowo Gibran Optimis Memenangkan Gugatan Di MK Dengan Dukungan Rakyat, Bagaimana Kelanjutannya? Simak Berita Terkini Di Sini!
KPU Tanggapi Gugatan Pilpres 2024 Dari Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud, Siap Hadapi Sidang PHPU MK
Yusril Optimis MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Di PHPU Pilpres 2024, Tim Prabowo Gibran Yakin Bisa Membantah Semua Dalil yang Diajukan
Tim Hukum Ganjar Menuding Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran, MK Berperan Menentukan Keputusan Akhir dan Berikan Keadilan Bagi Bangsa Indonesia