TKN Prabowo Gibran Optimis Memenangkan Gugatan Di MK Dengan Dukungan Rakyat, Bagaimana Kelanjutannya? Simak Berita Terkini Di Sini!

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 20:00 WIB
TKN Prabowo Gibran Optimis Menangkan Gugatan di MK, Dukungan Rakyat Jadi Kunci (Mahkamah Konstitusi / HukamaNews.com)
TKN Prabowo Gibran Optimis Menangkan Gugatan di MK, Dukungan Rakyat Jadi Kunci (Mahkamah Konstitusi / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran dengan penuh keyakinan mengungkapkan bahwa mereka siap mematahkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Koordinator Strategis TKN, Sufmi Dasco Ahmad, keyakinan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang kuat serta dukungan yang melimpah dari masyarakat.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin, Dasco menyatakan, "Kami yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat, tentunya dengan dasar hukum yang kami punyai dan juga dengan parameter yang juga kami punyai."

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kucing yang Membuat Anda Terkesan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu!

 

Dukungan yang begitu besar dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor kunci yang memperkuat keyakinan TKN Prabowo Gibran.

Dasco menambahkan, "Kalau kemudian 02 menang, ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar."

Meskipun begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa ada kegeraman dari pendukung Prabowo Gibran terhadap tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada pasangan calon nomor urut 2.

Baca Juga: Ganjar Mahfud Beraksi di Sidang Perdana MK Terkait PHPU, Strategi dan Persiapan Mereka Untuk Pemilu 2024

 

Namun, TKN berhasil menenangkan pendukungnya dengan memberikan keyakinan bahwa masalah ini akan diselesaikan di MK.

Dasco menegaskan bahwa gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"Hak untuk mengajukan ke MK ini diatur dan dijamin oleh konstitusi kita sehingga ini adalah jalur yang tepat apabila kemudian ada pihak-pihak yang masih merasa ada kekurangan dan ingin menggunakan haknya di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Pengamanan Maksimal Sidang PHPU di Gedung MK, Polri Turunkan 1.233 Personel Gabungan Siap Jaga Kedamaian

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X