Anda Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Cara Ampuh Mengatasinya!

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 06:59 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol diteror debt collector
Ilustrasi nasabah pinjol diteror debt collector

HUKAMANEWS - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan dana. Namun, kemudahan ini terkadang diiringi dengan praktik penagihan yang tidak sepatutnya oleh debt collector.

Teror, intimidasi, bahkan ancaman kerap kali dilakukan oleh debt collector untuk menakut-nakuti nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Jika Anda termasuk salah satu nasabah yang mengalami teror debt collector pinjol, berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghadapi mereka:

Baca Juga: Apakan WNA Boleh Memiliki Tempat Usaha di Indonesia? Cek 5 Kriteria Orang Asing Agar Bisa Berwirausaha!

  1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Hal pertama yang penting dilakukan adalah menjaga ketenangan. Debt collector biasanya menggunakan taktik intimidasi untuk membuat nasabah panik dan bersedia menuruti kemauan mereka. Tetaplah tenang dan jangan mudah terprovokasi.

  1. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah

Sebagai nasabah pinjol, Anda memiliki hak untuk diperlakukan dengan bermartabat dan hormat. Debt collector tidak berhak melakukan intimidasi, pelecehan, atau menyebarkan informasi pribadi Anda kepada pihak lain.

Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang

  1. Minta Identitas dan Bukti Penagihan

Sebelum berbicara lebih lanjut, mintalah debt collector untuk menunjukkan identitas dan bukti penagihan yang sah. Pastikan mereka terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Jelaskan Ketidakmampuan Membayar

Jika Anda memang mengalami kesulitan untuk membayar, jelaskan situasinya dengan tenang kepada debt collector. Tawarkan solusi seperti penjadwalan ulang pembayaran atau negosiasi keringanan angsuran.

Baca Juga: Dugaan Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

  1. Rekam Percakapan

Jika memungkinkan, rekamlah percakapan Anda dengan debt collector. Rekaman ini dapat menjadi bukti jika debt collector melakukan tindakan yang tidak semestinya.

  1. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika debt collector melakukan intimidasi, pelecehan, atau tindakan ilegal lainnya, laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Anda bisa melapor melalui website, email, atau call center.

Baca Juga: Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar

  1. Ganti Nomor Telepon

Sebagai langkah terakhir, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengganti nomor telepon jika debt collector terus meneror dan mengganggu Anda.

Sebagai tips tambahan yang juga perlu dilakukan adalah jangan pernah memberikan data pribadi atau informasi keuangan Anda kepada debt collector melalui telepon ataupun pesan singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X