Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:00 WIB
Aktor Ammar Zoni menangis haru setelah permohonan rehabilitasi disetujui oleh Hakim PN Jakbar, membuka harapan baru untuk pemulihan.
Aktor Ammar Zoni menangis haru setelah permohonan rehabilitasi disetujui oleh Hakim PN Jakbar, membuka harapan baru untuk pemulihan.

HUKAMANEWS - Aktor terkenal, Ammar Zoni, tak mampu menahan tangis saat mengetahui bahwa permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, akhirnya disetujui oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses hukum yang intens, yang berakhir dengan hasil yang menggembirakan bagi Ammar dan tim hukumnya.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengajukan asesmen rehabilitasi bersama dengan eksepsi wewenang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel: Sebuah Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Permohonan ini merupakan langkah penting bagi Ammar yang tengah berjuang melawan kecanduannya terhadap narkoba.

Ketika mendengar kabar bahwa permohonan tersebut dikabulkan, Ammar Zoni tak mampu menahan air matanya.

“(Ammar Zoni) menangis (setelah mendengar asesmen rehabilitasi dikabulkan hakim),” ujar Jon Mathias kepada awak media pada hari Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun

Jon Mathias juga menyampaikan rasa syukurnya kepada Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dengan bijaksana.

“Ya, alhamdulillah pasti lega lah dan kemudian kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim dengan fakta-fakta di persidangan ini beliau makin yakin Ammar ini harus di asesmen medis,” ujarnya.

Keputusan ini menjadi titik terang bagi Ammar Zoni yang kini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeksekusi penetapan hakim agar menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok 37,18 Persen pada April 2024, Ini yang Jadi Penyebabnya

Menurut Jon Mathias, proses eksekusi rehabilitasi akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan resmi dari hakim.

“Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi. Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim,” ungkapnya.

Permohonan rehabilitasi Ammar Zoni diizinkan oleh hakim karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terlihat jelas bahwa Ammar memang membutuhkan rehabilitasi medis akibat kecanduannya terhadap narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X