HUKAMANEWS - Kebijakan tarif impor emas batangan yang baru saja diberlakukan Amerika Serikat (AS) langsung mengguncang pasar global.
Presiden Donald Trump memutuskan mengenakan tarif hingga 39 persen untuk emas batangan yang masuk ke Negeri Paman Sam, langkah yang membuat pelaku industri logam mulia di berbagai negara kalang kabut.
Bagi pasar global, keputusan ini bukan sekadar angka di atas kertas. AS selama ini menjadi salah satu tujuan utama ekspor emas batangan, terutama dari negara-negara penyuling dan penambang besar seperti Swiss, Afrika Selatan, Kanada, dan Inggris.
Pengumuman kebijakan tersebut resmi tercantum di situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), lengkap dengan rincian produk yang terkena tarif. Emas batangan berkode HS 7108.13.5500, termasuk ukuran populer seperti 1 kilogram dan 100 troy ounce, tidak lagi mendapat pengecualian dari tarif impor.
Artinya, mulai sekarang emas dari Swiss yang selama ini masuk bebas hambatan, akan otomatis dibebani tarif 39 persen.
Presiden Asosiasi Produsen dan Pedagang Logam Mulia Swiss (ASFCMP), Christoph Wild, menyebut kebijakan ini sebagai “pukulan telak” bagi eksportir. Ia yakin ekspor emas batangan ke AS akan berhenti total karena biaya tambahan yang terlalu besar.
Dampaknya langsung terasa. Beberapa produsen di Swiss dilaporkan menghentikan pengiriman mereka ke AS sejak kebijakan ini diumumkan. Seorang manajer senior di salah satu kilang emas besar bahkan mengaku perusahaan langsung membatalkan kontrak ekspor.
Analis logam mulia independen, Ross Norman, mengingatkan bahwa Swiss adalah pusat penyulingan emas dunia, sedangkan Inggris menjadi pusat perdagangan emas bebas terbesar.
Menurutnya, tarif tinggi ini ibarat “menuangkan pasir ke mesin yang berjalan mulus”, dan ia menduga kemungkinan besar kebijakan ini bisa saja terjadi karena kesalahan administrasi.
Tidak hanya Swiss yang terdampak. Produsen emas di Afrika Selatan dan Kanada juga mulai menunda pengiriman mereka ke AS sambil menunggu kejelasan.
Sumber di Gedung Putih menyebut, pemerintah sedang menyiapkan perintah eksekutif untuk memperjelas aturan ini.
Spekulasi berkembang bahwa revisi kebijakan bisa saja dilakukan jika memang ditemukan kesalahan dalam penerapannya.
Baca Juga: Ribut-ribut Soal Royalti, Menseskab Prasetyo Hadi Sebut Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar
Artikel Terkait
Keputusan Trump Berlakukan Tarif Impor Diblokir Mahkamah Perdagangan Internasional AS, Kebijakan Trump Dinilai Melampaui Wewenangnya
Apple Terancam Rugi Triliunan, Tarif Impor Era Trump Berlaku Hingga 9 Juni
Trump Kembali Kobarkan Perang Dagang Internasional, Gandakan Tarif Impor Baja dan Aluminium Mulai 4 Juni Ini
Indonesia Belum Buka Kartu Jawab Langkah Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen Per 1 Agustus
Kena Tarif Impor 19 Persen, Sektor Garmen dan Alas Kaki Mulai Ancang - Ancang Balik Kanan Incar Pasar Jepang dan Eropa