HUKAMANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan aduan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau sering disebut pinjaman elektronik pinjol, setiap tahun.
Berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022, peningkatan aduan layanan pinjol kepada OJK seiring masih rendahnya literasi masyarakat terhadap
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menuturkan, kondisi itu sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Baca Juga: Google Rencanakan Investasi Ratusan Juta Dolar AS ke Character.AI
Agar lebih teratur, OJK merilis SEOK Nomor 19/SEOJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang rilis pada 8 November 2023.
Agusman menuturkan, UU yang dikeluarkan tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang (P2SK), LPBBTI saat ini telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.
"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," tutur dia.
Setidaknya ada lima hal yang diatur dalam beleid tersebut meliputi :
- Mengatur Batas Manfaat Ekonomi
Pada surat edaran OJK itu mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terhadap industri fintech peer-to-peer lending atau lebih dikenal pinjaman online (pinjol). Hal ini diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun antara 2024-2026.
Baca Juga: Akar Kangkung Jangan Dibuang, Bisa Sembuhkan Sakit Gigi hingga Lancarkan Air Seni
- Bunga Pinjaman
Berdasarkan peraturan di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech semula sebesar 0,4 persen per hari. Akan tetapi, dengan ada SE OJK itu menjadi 0,3 persen hingga nanti di level 0,1 persen per hari.
“Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari," kata Agusman.
Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1 persen per hari. Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yakni 0,067 persen per hari.
Artikel Terkait
Astaga! Banyak Generasi Milenial AS dan Inggris Terjerat Pinjol dan Pay Later, Ini Datanya
Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!