Aduan Makin Marak, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kendalikan Pinjol

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi. OJK menerbitkan aturan main terbaru terhadap Pinjol
Ilustrasi. OJK menerbitkan aturan main terbaru terhadap Pinjol

HUKAMANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan aduan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau sering disebut pinjaman elektronik pinjol, setiap tahun.

Berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022, peningkatan aduan layanan pinjol kepada OJK seiring masih rendahnya literasi masyarakat terhadap

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman menuturkan, kondisi itu sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: Google Rencanakan Investasi Ratusan Juta Dolar AS ke Character.AI

Agar lebih teratur, OJK merilis SEOK Nomor 19/SEOJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang rilis pada 8 November 2023.

Agusman menuturkan, UU yang dikeluarkan tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang (P2SK), LPBBTI saat ini telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," tutur dia.

Baca Juga: Setelah Sempat Tertunda, Dewas KPK Jadwalkan Periksa Firli Bahuri pada Senin Esok, Ini Harapan Albertina Ho

Setidaknya ada lima hal yang diatur dalam beleid tersebut meliputi :

  1. Mengatur Batas Manfaat Ekonomi

Pada surat edaran OJK itu mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman terhadap industri fintech peer-to-peer lending atau lebih dikenal pinjaman online (pinjol). Hal ini diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun antara 2024-2026.

Baca Juga: Akar Kangkung Jangan Dibuang, Bisa Sembuhkan Sakit Gigi hingga Lancarkan Air Seni

  1. Bunga Pinjaman

Berdasarkan peraturan di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech semula sebesar 0,4 persen per hari. Akan tetapi, dengan ada SE OJK itu menjadi 0,3 persen hingga nanti di level 0,1 persen per hari.

“Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari," kata Agusman.

Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1 persen per hari. Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yakni 0,067 persen per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X