HUKAMANEWS – Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi jasa pinjaman uang yang banyak digunakan masyarakat.
Yang mengejutkan, ternyata mayoritas dari nasabah pinjol merupakan generasi muda. Hal itu terbukti dari data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut laporan OJK bulan Juli 2023, kelompok usia 19 sampai 34 tahun menjadi penyumbang terbesar penerima kredit pinjol, yakni 54,06% atau mencapai Rp 27,1 triliun. Di mana kelompok usia tersebut didominasi generasi milenial dan generasi Z.
Seiring maraknya pinjol, banyak kasus ditemukan penyalahgunaan data pribadi di KTP oleh orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman online.
Lantas bagaimana cara mengetahui KTP kita telah dicuri untuk aplikasi pinjol dan bagaimana cara mengatasinya?
Dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Dapat Restu dari Menkop, TikTok Shop segera Comeback dengan Menggandeng e-Commers Lokal Ini
Menurut catatan Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjol ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa, mencapai Rp139,03 triliun di periode yang sama.
Untuk itu, OJK terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjol maupun gadai online.
Baca Juga: Gen Z, Pilpres 2024, dan Politik yang Berkeadaban
Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin.
Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.
Artikel Terkait
Astaga! Banyak Generasi Milenial AS dan Inggris Terjerat Pinjol dan Pay Later, Ini Datanya
Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!
Aduan Makin Marak, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kendalikan Pinjol