HUKAMANEWS - Memulai usaha di Indonesia sebagai Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi langkah strategis, mengingat pasar yang luas dan peluang bisnis yang terus berkembang.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Simak panduan lengkap yang menjelaskan kriteria-kriteria penting tersebut.
Indonesia, dengan pertumbuhan ekonominya yang stabil, menawarkan banyak peluang bagi para investor asing.
Banyak WNA yang tertarik untuk memulai bisnis di sini, baik dalam sektor perdagangan, manufaktur, pariwisata, maupun sektor lainnya.
Namun, untuk memastikan bisnis berjalan dengan lancar dan sah, ada beberapa aturan yang harus diikuti.
Pertama-tama, WNA harus memahami peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ini termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal.
Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang
Aturan-aturan ini mengatur segala aspek yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia.
Selain memahami regulasi, WNA juga harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi.
Ini penting agar usaha yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa beroperasi dengan efektif dan efisien.
Berikut adalah lima kriteria utama yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin mendirikan usaha di Indonesia.
Baca Juga: Dugaan Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88
Artikel Terkait
Gerindra Mantap Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI
Di Balik Sensasi Manis Legit Buah Sawo, Tersimpan Segudang Manfaat Kesehatan yang Tak Banyak Diketahui Awam
Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok 37,18 Persen pada April 2024, Ini yang Jadi Penyebabnya
Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel: Sebuah Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar