analisis

Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Tinjauan Hukum dan Etik

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:38 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak.

HUKAMANEWS – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye, yang otomatis boleh memihak salah satu pasangan calon presiden, mengundang debat panas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1), saat menjawab pertanyaan wartawan. Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyatakan bahwa berkampaye dan berpihak merupakan hak demokrasi yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.

Terkait pro kontra bolehkah presiden berkampanye dan berpihak, berikut ini pandangan kritis Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH.

Baca Juga: TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral Presiden Berpihak, Nusron Wahid: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden dan menteri boleh berkampanye dan boleh memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya di Pilpres 2024. Dengan catatan, kampanye ini tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye didukung oleh aturan yang jelas. Presiden adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga memiliki hak untuk berpolitik.

Baca Juga: Prabowo Unggah Momen Sarungan Nonton Timnas Indonesia vs Jepang, Netizen: Persis Bapak Saya

Merujuk Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Kemudian Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Trigliserida Tinggi? Turunkan dengan Rebusan Daun Ini, Dijamin Ampuh!

Selanjutnya, mengutip ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya adalah ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Sehingga, bila melihat aturan tersebut, maka Presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB