HUKAMANEWS – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye, yang otomatis boleh memihak salah satu pasangan calon presiden, mengundang debat panas.
Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1), saat menjawab pertanyaan wartawan. Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyatakan bahwa berkampaye dan berpihak merupakan hak demokrasi yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
Terkait pro kontra bolehkah presiden berkampanye dan berpihak, berikut ini pandangan kritis Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa Presiden dan menteri boleh berkampanye dan boleh memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya di Pilpres 2024. Dengan catatan, kampanye ini tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye didukung oleh aturan yang jelas. Presiden adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga memiliki hak untuk berpolitik.
Baca Juga: Prabowo Unggah Momen Sarungan Nonton Timnas Indonesia vs Jepang, Netizen: Persis Bapak Saya
Merujuk Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Kemudian Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Trigliserida Tinggi? Turunkan dengan Rebusan Daun Ini, Dijamin Ampuh!
Selanjutnya, mengutip ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya adalah ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.
Sehingga, bila melihat aturan tersebut, maka Presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.
Artikel Terkait
Pilpres 2024, Catatan untuk Para Capres-Cawapres: Ojo Lamis, Jangan Dusta, Jangan Sakiti Hati Rakyat Hanya Karena Ingin Berkuasa
Gen Z, Pilpres 2024, dan Politik yang Berkeadaban
Pilpres 2024, Politik Kotor, dan Upaya Pemakzulan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi, antara Opini, Fakta, dan Dukungan Rakyat
Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024
Prabowo Subianto Menjemput Kemenangan Pilpres 2024
Debat Capres untuk Mencari Pemimpin Terbaik, Bukan Memilih Kandidat Berwatak Sengkuni
51 Tahun PDI Perjuangan: Elektabiltas Merosot hingga ‘Kehilangan’ Jokowi, Masihkah Jadi Partai Wong Cilik?
Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah