Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak, Tinjauan Hukum dan Etik

photo author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 17:38 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak.
Ilustrasi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak.

Baca Juga: Tepis Isu Sakit, Prabowo Keluarkan Jurus Silat Andalan, Jokowi: Sehat Walafiat Begini

Presiden adalah pejabat publik yang sekaligus pejabat politik. Sebagai pejabat politik, presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak. Ini adalah sebagai konsekuensi bentuk negara demokrasi yang kita anut.

Sekali lagi, Undang Undang Pemilu menjamin hak Presiden untuk memiliki preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan dalam Undang undang.

Ketentuan pasal 282 UU Pemilu secara hukum harus dibaca serta dipahami secara sistematis dengan ketentuan pasal 281 UU Pemilu. Dimana telah diatur bahwa  Presiden, menteri dan kepala daerah dapat diikutserakan dalam kampanye pemilu dengan segala ketentuan terkait.

Baca Juga: Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra: Penyidik Harus Buktikan Pemerasan, Foto Pertemuan Firli - SYL Tak Relevan

Kampanye pemilu sudah pasti merupakan tindakan yang menguntungkan salah satu perserta pemilu. Hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Banyak praktisi dan akademisi kurang dalam memahami substansi dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal tersebut, dan tidak boleh mengabaikan pasal 281 UU Pemilu.

Masyarakat harus lebih serius mempelajari  UU Pemilu dan silahkan mengkritisi dengan akal sehat, hati nurani dan semangat nasionalisme dan kejujuran dengan mengesampingkan kepentingan politik yang cenderung tendensius.

Baca Juga: Profil Lengkap Maruarar Sirait, Anak Pendiri PDI Perjuangan yang Kini Pilih Ikuti Jokowi

Pemilu 2024 tidak boleh dideligitimasi dan didemoralisasi sehingga menguntungkan kelompok yang ingin menguasai kekuasaan dengan cara cara menghasut dan memfitnah Pemerintah.

Silakan para praktisi memberikan pernyataan terkait statemen Presiden Jokowi, tetapi jangan menggunakan narasi atau diksi yang justru tidak tepat.

Kejujuran adalah salah satu simbol lahirnya pengetahuan dan pemikiran beradab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: OPINI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X