bisnis

Tiktok Shop Dituding Nakal, Kemendag: Masih Jalankan Social Commerce, Transaksi Harus Dipindah ke Tokopedia!

Jumat, 22 Desember 2023 | 07:54 WIB
Ilustrasi TikTok Shop. Kemendag dan Kemenkop UKM menilai TikTok Shop melanggar aturan karena masih menjalankan social commerce.

HUKAMANEWS - TikTok dan Tokopedia dalam pengumuman resminya pada Senin (11/12/2023), telah membentuk kemitraan strategis dengan integrasi bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

Dengan begitu, fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Namun, sejak beroperasi kembali yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Selasa (12/12/2023), TikTok Shop masih menjalankan social commerce.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, tegas meminta pihak TikTok Shop untuk memindahkan transaksinya di sosial media (sosmed) dalam waktu 3 bulan.

Baca Juga: Miliki Belasan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ungkap Alasannya Saat Proses Pemeriksaan Oleh Bareskrim Polri

Isy dan tim telah mempelajari bahwa TikTok sekilas masih memainkan fungsinya sebagai social commerce, dimana aplikasi asal China ini masih memainkan peran sebagai sosmed dan juga e-commerce.

Senada dengan Isy, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Fiki Satari, dengan mengatakan bahwa TikTok masih menjalankan skema social commerce di Indonesia.

Konsep social commerce sendiri telah dilarang oleh pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional

"Namun, mereka (TikTok) masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi," tegas Fiki dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12)

Fiki menjelaskan, media sosial asal China itu masih menggunakan platformnya untuk bertransaksi di dalam keranjang kuning milik mereka, bukan transaksi yang diarahkan ke marketplace atau situs Tokopedia.

Dalam kasus ini, TikTok terpantau hanya menambahkan tulisan Service provided by TikTok, partnered with Tokopedia' dalam fitur Shopnya, dan tetap melakukan transaksi di keranjang kuning.

Baca Juga: Lezat dan Bikin Mood Naik, Ternyata Tak Semua Orang Boleh Mengonsumsi Coklat. Ini yang Harus Diperhatikan!

Untuk itu, Kemenkop UKM menegaskan agar TikTok mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce, yang dahulu sempat membuat mereka ditutup.

Saat ini, Fiki dan pihak Kemenkop UKM disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM terkait pelanggaran regulasi tersebut, yang diyakini akan segera dijatuhkan sanksi sesuai pelanggarannya.

Halaman:

Tags

Terkini