Tiktok Shop Dituding Nakal, Kemendag: Masih Jalankan Social Commerce, Transaksi Harus Dipindah ke Tokopedia!

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 07:54 WIB
Ilustrasi TikTok Shop. Kemendag dan Kemenkop UKM menilai TikTok Shop melanggar aturan karena masih menjalankan social commerce.
Ilustrasi TikTok Shop. Kemendag dan Kemenkop UKM menilai TikTok Shop melanggar aturan karena masih menjalankan social commerce.

Meski langkah yang diambil TikTok masih dalam proses adaptasi. Namun Fiki menyampaikan keheranannya.

Baca Juga: Bruntusan di Wajah Bikin Gen Z Tidak Pede? 11 Bahan Alami ini Bisa Bantu Mengatasi, Ada Tomat hingga Es Batu!

Menurutnya, jika masih dalam tahap uji coba, seharusnya TikTok mencoba di dalam internalnya dahulu, tetapi mereka malah menguji coba ke publik, yang akan berujung pada pelanggaran regulasi lagi.

Oleh karenanya, pemerintah mendesak TikTok yang kini sudah terafiliasi dengan Tokopedia untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Social commerce hanya untuk promosi

Isy Karim menegaskan, TikTok Shop sebagai social commerce hanya dibatasi untuk promosi. Sedangkan untuk transaksi platform tersebut harus berbentuk e-commerce.

Baca Juga: Operasi Penggrebekan Pabrik Narkoba di Cengkareng, Polisi Menyita 100 Kg Tembakau Gorilla!

"Sementara kalau jadi e-commerce sendiri dia harus punya syarat tertentu, harus ada entitas badan usaha dalam negeri, harus punya NPWP dan sebagainya," ungkap dia.

"Pilihannya kemudian TikTok Shop itu berkolaborasi dengan Tokopedia atau e-commerce dalam negeri. Itu sebenarnya boleh saja, tapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," tegas Isy.

Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu selama empat bulan bagi TikTok dan Tokopedia untuk uji coba kerja sama. Setelah itu, nantinya Kemendag sendiri akan melakukan audit terhadap dua platform tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai 1 Januari 2024 Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Hanya 4 Golongan ini yang Bisa Beli dengan Mendaftar Dulu, Begini Caranya

"Ini kan teknologinya tinggi, perlu tiga sampai empat bulan mereka semacam percobaan, trial and error. Dan diminta juga utamakan produk-produk lokal. Nanti hasil kerja sama itu seperti apa kita nila dan kita auditi," kata Zulhas, seperti dikutip Rabu (13/12).

Setelah TikTok Shop secara resmi kembali dibuka pada Selasa (12/12), fitur layanan belanja dalam aplikasinya di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola di bawah PT Tokopedia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Liputan6

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X