WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 21:45 WIB
TikTok mendapat denda Rp 5,6 triliun karena melanggar regulasi privasi Uni Eropa (UE) yang mengatur pemrosesan data pribadi anak-anak.
TikTok mendapat denda Rp 5,6 triliun karena melanggar regulasi privasi Uni Eropa (UE) yang mengatur pemrosesan data pribadi anak-anak.

HUKAMANEWS – Kabar mengejutkan datang dari platform sosial media yang sedang naik daun TikTok.

Aplikasi video singkat TikTok asal Tiongkok ini dikenai sanksi berupa denda sebesar 345 juta euro atau setara dengan Rp 5,6 triliun karena melanggar regulasi privasi Uni Eropa (UE) yang mengatur pemrosesan data pribadi anak-anak.

TikTok dianggap telah melanggar sejumlah undang-undang privasi Uni Eropa mulai dari 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Diadukan ke KPPU Yogyakarta, Aqua Diduga Lakukan Diskriminasi terhadap Distributor Sendiri

Melansir Reuters edisi Sabtu 16 September 2023, denda terhadap TikTok tersebut disampaikan oleh Data Protection Commissioner (DPC) Irlandia, yang merupakan otoritas utama pengawasan privasi di Uni Eropa.

DPC memberikan TikTok waktu tiga bulan untuk menyesuaikan pemrosesan data jika masih ditemukan pelanggaran. Selain itu, DPC juga sedang menyelidiki transfer data pribadi oleh TikTok ke Tiongkok serta kepatuhan TikTok terhadap regulasi privasi Uni Eropa saat mentransfer data pribadi ke negara-negara di luar wilayah tersebut.

Dengan mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang mulai berlaku pada tahun 2018, regulator utama dapat memberikan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan sebagai sanksi atas pelanggaran privasi data.

Baca Juga: Lima Tanda Kolesterol Tinggi pada Kaki, Salah Satunya Muncul Rasa Kram di Malam Hari

TikTok Melawan

TikTok melalui juru bicaranya menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut, terutama menyangkut jumlah denda yang dikenakan.

Mereka juga menekankan bahwa sebagian besar masalah yang diangkat sudah tidak relevan karena tindakan perbaikan telah diambil sebelum DPC memulai penyelidikan pada September 2021.

Beberapa pelanggaran yang disoroti termasuk pengaturan pada tahun 2020 yang secara default mengubah akun pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi "publik," serta tidak melakukan verifikasi apakah pengguna tersebut adalah orang tua atau wali dari pengguna anak saat menggunakan fitur family pairing.

Baca Juga: Akhir Petualangan Susanto, Dokter Gadungan Lulusan SMA, Pernah Praktik Dokter Kandungan hingga Operasi Pasien

TikTok kemudian meningkatkan kontrol orang tua dalam fitur family pairing pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi "pribadi" pada Januari 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Reuters

Tags

Rekomendasi

Terkini

X