Dompet Menipis Usai Mudik Lebaran, Waspadai Pinjol Ilegal yang Menebar Rayuan!

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Pasca Lebaran, banyak pinjol ilegal yang mencari mangsa dengan menawarkan pinjaman instan dan cepat cair.
Ilustrasi pinjol ilegal. Pasca Lebaran, banyak pinjol ilegal yang mencari mangsa dengan menawarkan pinjaman instan dan cepat cair.

Cek apakah perusahaan pinjol memiliki layanan konsumen yang bisa diakses dengan mudah melalui channel tersebut. Channel tersebut akan membantu konsumen jika ingin mencari tahu informasi, bertanya langsung, atau melakukan pengaduan.

Baca Juga: Awam Sering Rancu, Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kepolisian 

  1. Perhatikan persyaratan pinjaman

Mudah melakukan pinjaman bukan berarti selalu baik. Kemudahan yang diberikan kadang perlu dicurigai bahwa perusahaan pinjol hanya ingin mencari keuntungan semata. Karena itu, cek kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan kepada konsumennya.

Perusahaan pinjol legal biasanya memberikan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh konsumennya. Selain itu, ada proses pengajuan yang harus dilewati sebelum mendapatkan pinjaman. Jika semuanya sudah dilakukan, konsumen baru bisa mendapatkan pinjaman.

Baca Juga: Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024 

  1. Cari tahu biaya dan bunga pinjaman

Bagian ini juga tidak boleh dilewatkan. Dalam setiap pinjaman, konsumen akan dibebankan oleh sejumlah biaya yang perlu dibayarkan kepada penyedia jasanya.

Biaya dan bunga ini pun sudah diatur oleh OJK sehingga perusahaan penyedia jasa tidak diperkenankan memberikan biaya dan bunga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kolesterol Melonjak Pasca Lebaran? Ini Solusinya! 

Jika menemukan ada penyedia layanan pinjaman dana online yang melanggar, konsumen berhak untuk mengadukannya ke OJK.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK sebagai berikut:

E-mail: [email protected]

Telepon: 157

WhatsApp OJK: 081-157-157-157 

Pengaduan ini menjadi cara terbaik untuk membantu melindungi dari jeratan pinjol yang tidak menaati peraturan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: bca.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X