Cek apakah perusahaan pinjol memiliki layanan konsumen yang bisa diakses dengan mudah melalui channel tersebut. Channel tersebut akan membantu konsumen jika ingin mencari tahu informasi, bertanya langsung, atau melakukan pengaduan.
Baca Juga: Awam Sering Rancu, Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kepolisian
- Perhatikan persyaratan pinjaman
Mudah melakukan pinjaman bukan berarti selalu baik. Kemudahan yang diberikan kadang perlu dicurigai bahwa perusahaan pinjol hanya ingin mencari keuntungan semata. Karena itu, cek kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan kepada konsumennya.
Perusahaan pinjol legal biasanya memberikan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh konsumennya. Selain itu, ada proses pengajuan yang harus dilewati sebelum mendapatkan pinjaman. Jika semuanya sudah dilakukan, konsumen baru bisa mendapatkan pinjaman.
- Cari tahu biaya dan bunga pinjaman
Bagian ini juga tidak boleh dilewatkan. Dalam setiap pinjaman, konsumen akan dibebankan oleh sejumlah biaya yang perlu dibayarkan kepada penyedia jasanya.
Biaya dan bunga ini pun sudah diatur oleh OJK sehingga perusahaan penyedia jasa tidak diperkenankan memberikan biaya dan bunga yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kolesterol Melonjak Pasca Lebaran? Ini Solusinya!
Jika menemukan ada penyedia layanan pinjaman dana online yang melanggar, konsumen berhak untuk mengadukannya ke OJK.
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK sebagai berikut:
E-mail: [email protected]
Telepon: 157
WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Pengaduan ini menjadi cara terbaik untuk membantu melindungi dari jeratan pinjol yang tidak menaati peraturan.***
Artikel Terkait
Astaga! Banyak Generasi Milenial AS dan Inggris Terjerat Pinjol dan Pay Later, Ini Datanya
Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!
Aduan Makin Marak, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kendalikan Pinjol
KTP Anda Disalahgunakan Oknum untuk Utang Pinjol? Begini Cara Jitu Mengatasinya
Miris! Gen Z dan Milenial Banyak Terjerat PINJOL, Ini Penyebabnya!