HUKAMANEWS - Dalam menegakkan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam menyelidiki dan menyidik tindak pidana.
Meskipun kedua proses ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari dan mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan kasus, terdapat perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan.
Mungkin masyarakat awam juga belum memahami apa itu arti penyelidikan dan apa itu penyidikan, alih-alih menganggapnya sama, karena sama-sama dilakukan oleh institusi kepolisian.
Agar tak lagi rancu, mari kita telusuri perbedaan mendasar antara kedua proses ini dalam konteks kepolisian.
Penyelidikan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jadi penyelidikan itu dilakukan untuk menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu bisa tidak ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga: Pencegahan Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri oleh KPK, Langkah Strategis dalam Penanganan Kasus Korupsi
Siapa yang melakukan penyelidikan? Yang melakukan penyelidikan adalah Penyelidik.
Siapa itu Penyelidik? Pasal 1 angka 4 KUHAP menjelaskan, Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Dilakukan oleh penyelidik, penyelidikan bertujuan untuk:
- Memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar terjadi atau tidak.
- Menemukan bukti-bukti awal untuk memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana.
- Menentukan apakah suatu peristiwa termasuk tindak pidana atau tidak.
Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Penyakit Kucing Mematikan dan Cara Mencegahnya yang Harus Kamu Ketahui
Penyidikan
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: Ustadz, Ustad, atau Ustaz?
Belajar Bahasa: mana yang benar, Mengubah atau Merubah?
Belajar Bahasa: Aktifitas atau Aktivitas?
Belajar Bahasa: penggunaan kata Bergeming yang tepat
Belajar Bahasa: Nominasi, Nominator, dan Nomine
Belajar Bahasa: Dipungkiri atau Dimungkiri?
Belajar Bahasa: Mana yang Benar, POLITISI atau POLITIKUS?
Belajar Bahasa: Mengetahui Arti Kata SASIMO , Bahasa Slang yang Sedang Hits di Kalangan Gen Z
Pengertian Amicus Curiae, yang Dikirimkan Para Tokoh dan Akademisi kepada MK terkait Sidang PHPU Pilpres 2024