Awam Sering Rancu, Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Kepolisian

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 14:28 WIB
Arti Penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan sebuah kasus.
Arti Penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan sebuah kasus.

HUKAMANEWS - Dalam menegakkan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam menyelidiki dan menyidik tindak pidana. 

Meskipun kedua proses ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari dan mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan kasus, terdapat perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan

Mungkin masyarakat awam juga belum memahami apa itu arti penyelidikan dan apa itu penyidikan, alih-alih menganggapnya sama, karena sama-sama dilakukan oleh institusi kepolisian.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Bandung Barat yang Cor Mayatnya di Lantai Dapur Rumah Korban, Tukang Kebon Jadi Tersangka! 

Agar tak lagi rancu, mari kita telusuri perbedaan mendasar antara kedua proses ini dalam konteks kepolisian. 

Penyelidikan 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 

Jadi penyelidikan itu dilakukan untuk menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu bisa tidak ditingkatkan ke penyidikan.

 Baca Juga: Pencegahan Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri oleh KPK, Langkah Strategis dalam Penanganan Kasus Korupsi

Siapa yang melakukan penyelidikan? Yang melakukan penyelidikan adalah Penyelidik. 

Siapa itu Penyelidik? Pasal 1 angka 4 KUHAP menjelaskan, Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. 

Dilakukan oleh penyelidik, penyelidikan bertujuan untuk:

  • Memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar terjadi atau tidak.
  • Menemukan bukti-bukti awal untuk memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana.
  • Menentukan apakah suatu peristiwa termasuk tindak pidana atau tidak.

Baca Juga: Waspada! Kenali 5 Penyakit Kucing Mematikan dan Cara Mencegahnya yang Harus Kamu Ketahui

Penyidikan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X