TikTok Shop Kena Semprit Lagi, Ternyata Masih Gunakan Social Commerce untuk Jualan, Apa Bedanya dengan E Commerce?

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 08:50 WIB
TikTok Shop kena semprit lagi dari pemerintah karena masih menjalankan social commerce. Berikut ini perbedaanya dengan e commerce.
TikTok Shop kena semprit lagi dari pemerintah karena masih menjalankan social commerce. Berikut ini perbedaanya dengan e commerce.

HUKAMANEWS – Terhitung sejak 12 Desember 2023, TikTok Shop resmi beroperasi lagi. Ini setelah perusahaan asal China tersebut memborong 75,01 persen saham Gojek Tokopedia (GOTO) senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 22,5 triliun.  

Namun setelah beroperasi kembali selama hampir dua pekan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM menilai TikTok  Shop masih melakukan pelanggaran.

Ini lantaran TikTok Shop masih menjalankan fungsinya sebagai social commerce.

Baca Juga: Mengapa Peringatan Hari Ibu Dianggap Berlebih-lebihan dan Termasuk Bid'ah Terbesar dalam Pandangan Islam?

Lantas apa perbedaan social commerce dengan e commerce?

Berikut adalah 5 perbedaan mendasar antara social commerce dan e commerce seperti yang dikutip dari berbagai sumber:

Pengertian

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social e-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagangan (merchant) dapat memasang penawaran barang dan jasa.

Dikutip dari laman www.alphajwc.com, e-commerce merujuk kepada platform online yang menjadi tempat jual beli produk. Produk-produk ditampilkan lengkap dengan deskripsi dan harga, selanjutnya pembeli hanya tinggal memilih produk dan memproses hingga pembayaran selesai.

Baca Juga: Dibalik Takdir yang Engkau Anggap Buruk, Bisa Jadi Ini Takdir Terbaikmu dan Allah Gantikan yang Lebih Baik

Transaksi

Social Commerce: Transaksi di social commerce seringkali memerlukan proses di luar platform untuk pembayaran.

E-Commerce: Transaksi di e-commerce lebih praktis dan dapat diselesaikan dalam satu platform, terutama jika sudah terhubung dengan dompet digital.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X