HUKAMANEWS – Terhitung sejak 12 Desember 2023, TikTok Shop resmi beroperasi lagi. Ini setelah perusahaan asal China tersebut memborong 75,01 persen saham Gojek Tokopedia (GOTO) senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 22,5 triliun.
Namun setelah beroperasi kembali selama hampir dua pekan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM menilai TikTok Shop masih melakukan pelanggaran.
Ini lantaran TikTok Shop masih menjalankan fungsinya sebagai social commerce.
Lantas apa perbedaan social commerce dengan e commerce?
Berikut adalah 5 perbedaan mendasar antara social commerce dan e commerce seperti yang dikutip dari berbagai sumber:
Pengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social e-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagangan (merchant) dapat memasang penawaran barang dan jasa.
Dikutip dari laman www.alphajwc.com, e-commerce merujuk kepada platform online yang menjadi tempat jual beli produk. Produk-produk ditampilkan lengkap dengan deskripsi dan harga, selanjutnya pembeli hanya tinggal memilih produk dan memproses hingga pembayaran selesai.
Transaksi
Social Commerce: Transaksi di social commerce seringkali memerlukan proses di luar platform untuk pembayaran.
E-Commerce: Transaksi di e-commerce lebih praktis dan dapat diselesaikan dalam satu platform, terutama jika sudah terhubung dengan dompet digital.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional
Artikel Terkait
LEBIH EKONOMIS hingga 32 Persen! Begini Cara Top Up Koin TikTok dengan Mudah, Murah, dan No Ribet
WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa
Dapat Restu dari Menkop, TikTok Shop segera Comeback dengan Menggandeng e-Commers Lokal Ini
WOW! TikTok Kini Jadi Penggendali Utama Tokopedia Setelah Investasi Triliunan Rupiah, Menkop Ingatkan Hal Ini
Menkop dan UKM Teten Masduki: TikTok Shop Mestinya Jualan di Tokopedia, Bukan di Aplikasi TikTok!
Tiktok Shop Dituding Nakal, Kemendag: Masih Jalankan Social Commerce, Transaksi Harus Dipindah ke Tokopedia!