Baca Juga: Peningkatan Drastis Gangguan Kesehatan Mental Generasi Z, Faktor dan Dampaknya Menurut SpKJ
Itulah perbedaan mendasar antara social commrece dengan e commerce yang membuat Kemendag dan Kementrian Koperasi dan UKM melarang tegas TikTok Shop menjalankan fungsi social commerce agar terjadi persaingan usaha yang adil dan tidak terjadi monopoli alur traffic yang dijalankan oleh platform tertentu.***
Artikel Terkait
LEBIH EKONOMIS hingga 32 Persen! Begini Cara Top Up Koin TikTok dengan Mudah, Murah, dan No Ribet
WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa
Dapat Restu dari Menkop, TikTok Shop segera Comeback dengan Menggandeng e-Commers Lokal Ini
WOW! TikTok Kini Jadi Penggendali Utama Tokopedia Setelah Investasi Triliunan Rupiah, Menkop Ingatkan Hal Ini
Menkop dan UKM Teten Masduki: TikTok Shop Mestinya Jualan di Tokopedia, Bukan di Aplikasi TikTok!
Tiktok Shop Dituding Nakal, Kemendag: Masih Jalankan Social Commerce, Transaksi Harus Dipindah ke Tokopedia!