analisis

Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah

Minggu, 25 Februari 2024 | 16:16 WIB
Ilustrasi Hak Angket. Capews 03 Ganjar Pranowo meminta partai koalisi pendukungnya untuk menggulisrkan hak angket dna hak interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

 

HUKAMANEWS - Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan PPP, untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Meskipun wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara normatif bisa dilakukan, namun apakah upaya ini dapat memengaruhi hasil Pemilu 2024 dan bahkan memakzulkan Presiden Joko Widodo? Atau justru ada skenario besar lain di balik semua ini?

Berikut ini analisis kritis Dr. Pieter C Zulkifli, SH, MH terhadap wacana interpelasi dan hak angket tersebut.

Baca Juga: UPDATE Real Count KPU Minggu 25 Februari 2024 Pukul 11.00 WIB: Prabowo Gibran 58,83 Persen

Mengawali tulisan ini dengan menukil kalimat bijak dari Will Rogers yang relevan dengan kondisi tanah Air pasca Pemilu 2024: “Politik itu mahal, bahkan untuk kalah pun mereka yang kalah harus mengeluarkan banyak uang.”

Karena tak puas dengan angka perolehan hitung cepat (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang jauh dari harapan, capres 03 Ganjar Pranowo menggaungkan hak angket dan hak interpelasi. Berada pada posisi buncit dalam perolehan suara, Ganjar menganggap pemilu kali ini peuh dengan kecurangan.

Sebagai informasi, hasil perhitungan sementara melalui real count KPU pada Minggu (25/2/2024) pukul 15.00 WIB, pasangan Ganjar Mahfud, paslon nomor 03 ini berada pada posisi buncit dengan perolehan suara 20.742.480 atau 16,8%. Sementara paslon 01 berada di peringkat kedua dengan 24,37% suara, dan perolehan suara tertinggi diraih paslon 02 dengan 72.624.722 atau 58,83 % suara.

Baca Juga: Viral Baliho Ridwan Kamil OTW Jakarta, Kode Keras Akan Maju Pilgub DKI? Ini Kata Kang Emil

Ganjar menyebut hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Jika DPR tak siap dengan hak angket, Ganjar pun sesumbar akan mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Anies Baswedan memberikan respons positif terhadap ajakan Ganjar. Namun sayang, partai pendukung capres nomor urut 01 ini belum satu suara.

Baca Juga: Beras Makin Mahal? Tenang, Ini 5 Alternatif Sumber Karbohidrat Selain Nasi

Berbeda dengan paslon 01 dan 03, kubu paslon 02 justru tidak melihat urgensi hak angket hingga interpelasi. Alasannya tegas: terkait dugaan kecurangan pemilu, telah ada mekanisme yang diatur sesuai UU Pemilu yakni melalui Bawaslu.

Satu pertanyaan menggelitik, walaupun pengajuan hak interpelasi dan hak angket mungkin dan bisa dilakukan, tapi apakah itu mungkin berlanjut hingga disidangkan dan selesai? Atau justru sengaja membuat suasana politik kian memanas demi tujuan tertentu?

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB