HUKAMANEWS - Film dokumenter berjudul Dirty Vote telah menggemparkan publik sejak penayangan perdananya di Youtube pada 11 Februari lalu. Film berdurasi 117 menit ini menghadirkan tiga pakar hukum tata negara yang menguak dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Pro dan kontra terus bermunculan terkait film yang telah ditonton lebih dari 6,7 juta kali ini. Film ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Dirty Vote sebuah propaganda politik atau pesan moral untuk masyarakat?
Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., memberikan catatan kritisnya terhadap film Dirty Vote yang dirilis di masa tenang Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Cerita Prabowo Takjub Dipanggil 'Pak Gemoy' oleh Anak-anak Kecil Saat Keliling Daerah
Dunia maya digegerkan dengan kehadiran film berjudul Dirty Vote. Film ini makin viral setelah Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mencuitkan, "Ada yang sudah Nonton?"
Dalam cuitan yang dibuat Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Muhaimin juga menggunggah video pengantar film berdurasi 02 menit 14 detik.
Film yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono ini menghadirkan tiga narasumber yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Ketiganya merupakan ahli hukum tata negara.
Baca Juga: Jokowi Minta Sultan Hamengkubowono X Atur Pertemuan dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati
Adapun Dandhy merupakan sutradara yang telah berpengalaman membuat film dokumenter sejenis. Sebelumnya, Dandhy pernah merilis film dokumenter viral bertajuk "Sexy Killers" yang juga dirilis jelang Pemilu 2019 silam.
Sebagai sebuah karya, kita patut memberikan apresiasi terhadap kehadiran film Dirty Vote yang disebut sebagai film bergenre dokumenter. Namun, setelah disimak detik per detik, ternyata banyak pernyataan ganjil dan cenderung tendensius ke pihak tertentu.
Film tersebut dibuka oleh Zainal Arifin Mochtar dengan kalimat, “Jika bapak ibu berkesempatan menyaksikan video ini, jadi video in sebagai landasan penghukuman.”
Baca Juga: Quick Count itu Apa Sih Wir? Cara Cepat Lihat Hasil Pemilu 2024 dan Kelebihan serta Kekurangannya
Pada menit ke 1:54 disebutkan penyaji bahwa:”...semua kecurangan pemilu ini.”
Kemudian dilanjutkan narasi tentang ada menteri yang melakukan kampanye terselubung, opini pelanggaran etik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melenggangkan Gibran ke ranah Pilpres, hingga pemilihan PJ kepala daerah yang dianggap sarat kepentingan.
Dalam film tersebut juga dinarasikan bahwa cara instant untuk mengubah UU adalah melalui permohonan ke MK.