Quick Count itu Apa Sih Wir? Cara Cepat Lihat Hasil Pemilu 2024 dan Kelebihan serta Kekurangannya

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 22:00 WIB
cara cepat melihat hasil Pemilu 2024 dengan Quick Count. Kelebihan, kekurangan, dan cara akses informasi yang akurat. (Net / HukamaNews.com)
cara cepat melihat hasil Pemilu 2024 dengan Quick Count. Kelebihan, kekurangan, dan cara akses informasi yang akurat. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemilihan umum (Pemilu) menjadi sorotan utama masyarakat setelah pemungutan suara.

Salah satu metode yang kerap menjadi bahan perbincangan adalah Quick Count.

Apa sebenarnya Quick Count itu? Bagaimana cara melihat hasilnya dengan cepat? Mari kita kupas tuntas!

Baca Juga: Prabowo - Gibran Terbanyak Mendapat Serangan Hoaks, Berarti Masyarakat Semakin Cerdas

Apa Itu Quick Count?

Quick Count, sebagaimana dilansir oleh HukamaNews.com dari laman UMSU, merupakan perhitungan cepat yang bertujuan untuk memberikan prediksi hasil Pemilu secara cepat pada hari pemungutan suara.

Metode ini menggunakan sampel data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan gambaran awal hasil Pemilu.

Baca Juga: Waduh, Lewat Perpres Presiden Jokowi Mendadak Naikkan Tunjangan Kinerja Bawaslu 2 Hari Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Meskipun bukan metode resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Quick Count memberikan prediksi yang dapat menjadi indikator awal tentang hasil Pemilu.

Proses Quick Count

Menurut UMSU, terdapat tiga tahapan dalam proses Quick Count:

Baca Juga: Bocorkan Exit Pool Hasil Suara Pemilu di Luar Negeri Terancam Pidana Penjara

1. Sampling TPS: Lembaga-lembaga yang melakukan Quick Count mengambil sampel data dari beberapa TPS. Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.

2. Perhitungan Cepat: Data dari sampel TPS dihitung dengan cepat, dan hasilnya diolah untuk mendapatkan proyeksi hasil Pemilu secara keseluruhan.

3. Pengumuman Cepat: Hasil proyeksi Pemilu diumumkan dengan cepat, seringkali pada malam hari setelah pemilu, untuk memberikan informasi awal kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: UMSU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X