HUKAMANEWS - Dalam langkah berani dan penuh perhatian, Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk pecat tiga hakim terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan Komisi Yudisial ini diambil setelah para hakim terbukti melanggar kode etik yang berlaku, menyebabkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur menjadi pusat perhatian.
Langkah tegas Komisi Yudisial ini menegaskan komitmen mereka terhadap penegakan kode etik dalam sistem peradilan, sekaligus memberikan sinyal bahwa pelanggaran seperti yang dilakukan dalam kasus Ronald Tannur tidak akan ditoleransi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yang sempat menggemparkan masyarakat.
Tiga hakim yang dikenai sanksi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Keputusan ini diambil karena mereka dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan tingkat pelanggaran yang sangat serius.
Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menjelaskan bahwa ketiga hakim ini terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap KEPPH.
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ungkap Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Joko menguraikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang pleno yang dilaksanakan pada hari yang sama, sebelum KY menghadiri rapat dengan DPR.
Sidang pleno ini diikuti oleh seluruh Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Berdasarkan temuan yang dihasilkan, para hakim ini diketahui melakukan kesalahan dalam menilai dan memutuskan fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.