Mahfud MD Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur: Kok Bisa, Hukumnya Tak Masuk Akal?

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 20:15 WIB
Mahfud MD kritik keputusan bebas Ronald Tannur. Baca alasan lengkapnya dan langkah hukum yang bisa diambil untuk keadilan!
Mahfud MD kritik keputusan bebas Ronald Tannur. Baca alasan lengkapnya dan langkah hukum yang bisa diambil untuk keadilan!

HUKAMANEWS - Dalam dunia hukum, keputusan pengadilan sering kali menjadi sorotan publik, terutama jika hasilnya dianggap tidak sesuai dengan keadilan yang seharusnya.

Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian adalah kasus Gregorius Ronald Tannur, yang baru-baru ini dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai keputusan majelis hakim dalam kasus ini tidak dapat diterima secara akal sehat publik.

Baca Juga: Heboh! Keluarga Korban Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA, Ada Apa Sebenarnya?

Mahfud MD secara tegas mengkritik pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim yang menyebabkan Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat bertentangan dengan logika dan rasa keadilan masyarakat.

"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," ungkap Mahfud saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, pada Rabu (31/7).

Baca Juga: Kasus Ronald Tannur dan Femisida, Kriminolog UI Bongkar Dimensi Gender di Balik Penganiayaan Maut yang Bikin Gempar!

Mahfud menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan yang dianggap tidak masuk akal adalah anggapan bahwa kematian korban tidak ada kaitannya langsung dengan penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Selain itu, alasan majelis hakim bahwa Ronald Tannur masih berusaha membawa korban ke rumah sakit dianggap sebagai alasan yang tidak relevan untuk membebaskan terdakwa.

"Kemudian (pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua ndak masuk akal. Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.

Baca Juga: Sikap Tegas Megawati, Siap Geruduk Kapolri Kalau Hasto Kristiyanto Ditangkap: 'Enak Aja!', Kebebasan Berpendapat Dipertaruhkan

Mahfud menekankan bahwa masih ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya.

Dia menyarankan agar ada upaya-upaya sebagai berikut:

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X