Sahroni Minta MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Demi Keadilan Buat Keluarga Korban! Jangan Abaikan Bukti Penting!

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:03 WIB
Minta MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni: Pikirkan Perasaan Keluarga Dini (Istimewa / HukamaNews.com)
Minta MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni: Pikirkan Perasaan Keluarga Dini (Istimewa / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyuarakan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Tannur didakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut Sahroni, MA perlu mempertimbangkan perasaan keluarga Dini yang mencari keadilan atas kasus ini.

Baca Juga: Dukung Indonesia Bebas Polio, Layanan Vaksin Ada Kok di Stasiun Kota Jakarta

"Saya berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan perasaan keluarga korban dan membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya," kata Sahroni dalam program "Beritasatu Sore" yang ditayangkan BTV, Kamis 1 Agustus 2024.

Keluarga korban merasa bahwa putusan bebas ini tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti penting yang diajukan dalam persidangan.

Mereka berharap agar MA dapat meninjau kembali putusan tersebut dan memberikan keadilan yang seharusnya.

Baca Juga: Penting Diketahui! 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024

Proses Hukum Berlanjut

Proses hukum terhadap Ronald Tannur masih berlangsung. Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan kasasi terhadap putusan bebas ini.

"Belum ada perkembangan terbaru. Kejaksaan Agung saat ini sedang mempersiapkan kasasi, dan tinggal 4 hari lagi sebelum batas waktu berakhir," ujar Sahroni.

Sahroni juga mengungkapkan adanya dugaan permainan dalam putusan kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Vatikan Bergerak Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau, Luncurkan Program Mobilitas Berkelanjutan 'Konversi Ekologis 2030'

Komisi III DPR akan menindaklanjuti dugaan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

Menurut Sahroni, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan tugasnya sejak awal, meskipun KY tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil putusan hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X