Heboh! Keluarga Korban Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA, Ada Apa Sebenarnya?

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 19:45 WIB
Keluarga korban laporkan hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA. Ada dugaan ketidakadilan di persidangan! (YouTube KompasTV / HukamaNews.com)
Keluarga korban laporkan hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA. Ada dugaan ketidakadilan di persidangan! (YouTube KompasTV / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur, telah melaporkan tiga hakim yang memutuskan bebas terdakwa tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024).

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengadukan dugaan pelanggaran etika oleh para hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Ronald Tannur dan Femisida, Kriminolog UI Bongkar Dimensi Gender di Balik Penganiayaan Maut yang Bikin Gempar!

Menurut Dimas, laporan ini disampaikan karena adanya dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan yang berlangsung.

“Laporan ini adalah bentuk dari lanjutan laporan yang kami sampaikan kepada Komisi Yudisial. Sekarang, kami juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” jelas Dimas saat ditemui di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.

Dimas mengungkapkan bahwa materi laporan yang diajukan berhubungan dengan sikap dan etika hakim selama persidangan.

Baca Juga: Sikap Tegas Megawati, Siap Geruduk Kapolri Kalau Hasto Kristiyanto Ditangkap: 'Enak Aja!', Kebebasan Berpendapat Dipertaruhkan

Ia menilai bahwa ada sikap yang tendensius dari para hakim, seperti menghentikan saksi saat memberikan keterangan, yang menurutnya mengindikasikan adanya ketidakadilan.

"Selama persidangan, kami melihat adanya sikap-sikap hakim yang tampak bias. Misalnya, hakim sering kali menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan, yang menurut kami tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil," ujar Dimas.

Dimas juga menyoroti adanya kontradiksi antara fakta hukum dan pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam putusan mereka.

Baca Juga: Mau Punya Kucing Peaknose yang Unik dan Menggemaskan? Yuk, Kenali Ciri-ciri, Sifat, dan Harganya di Indonesia!

Hal ini dianggap sebagai indikasi bahwa proses persidangan tidak berlangsung secara adil.

“Dari putusan yang dibacakan, tampak jelas adanya ketidakcocokan antara fakta hukum dan pertimbangan hakim. Ini menunjukkan bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan adil,” tambah Dimas.

Sementara itu, ketiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X