HUKAMANEWS — Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa upaya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, merupakan langkah yang tepat.
Tannur saat ini dalam proses kasasi setelah sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Abdul Fickar, pencekalan tersebut diperlukan karena kasus ini sedang menjalani proses kasasi, di mana putusan bebas Tannur akan dievaluasi apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pencekalan diperlukan untuk memastikan bahwa proses kasasi berjalan dengan lancar," ujar Abdul saat dihubungi di Jakarta, Jumat lalu.
Pentingnya Pencekalan dalam Proses Kasasi
Dalam konteks hukum Indonesia, proses kasasi adalah tahap lanjutan di mana keputusan pengadilan tingkat pertama dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
Abdul menjelaskan bahwa meskipun fakta-fakta dalam kasus tidak akan diperiksa ulang, pengajuan kasasi tetap penting untuk mengevaluasi keputusan pengadilan sebelumnya.
"Putusan bebas yang diterima Ronald bukan berarti kasus ini telah sepenuhnya selesai. Masih ada dua tingkat pemeriksaan, yaitu kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," tambahnya.
Dalam hal ini, jika ditemukan novum atau bukti baru, Peninjauan Kembali (PK) masih memungkinkan untuk diajukan.
"Apabila ada bukti baru yang signifikan, PK bisa diajukan meski putusan bebas sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Abdul.
Menanggapi isu ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendukung upaya pencekalan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur.
"Jika ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum (APH), kami akan memprosesnya segera," kata Yasonna saat ditemui di Jakarta pada Kamis (1/8).
Artikel Terkait
Diduga Ada Hengki Pengki di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Ahmad Sahroni Angkat Bicara
Kasus Ronald Tannur dan Femisida, Kriminolog UI Bongkar Dimensi Gender di Balik Penganiayaan Maut yang Bikin Gempar!
Heboh! Keluarga Korban Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA, Ada Apa Sebenarnya?
Mahfud MD Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur: Kok Bisa, Hukumnya Tak Masuk Akal?
Sahroni Minta MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Demi Keadilan Buat Keluarga Korban! Jangan Abaikan Bukti Penting!