Sukses Beri Vonis Bebas Ronald Tannur di Persidangan Kasus Pembunuhan Dini Sera, Inilah Isi Garasi Para Hakim

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 13:38 WIB
Hakim Erintuah Damanik vonis bebas Ronald Tannur. Lihat detail aset kendaraan hakim dan kontroversi di balik putusan ini.
Hakim Erintuah Damanik vonis bebas Ronald Tannur. Lihat detail aset kendaraan hakim dan kontroversi di balik putusan ini.

HUKAMANEWS - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Kasus ini merujuk pada dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur yang sebelumnya ditahan, dinyatakan bebas dari segala dakwaan oleh hakim ketua, Erintuah Damanik, yang memimpin majelis hakim dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasasi Kejari Surabaya, Bikin Ronald Tannur Gak Bisa Tidur Nyenyak, Vonis Bebas Bakal Diuji Lagi di Mahkamah Agung!

Putusan Bebas yang Mengundang Kontroversi

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Ronald Tannur sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Pasal-pasal yang didakwakan, seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP, dianggap tidak terbukti.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan, "Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga."

Baca Juga: Belajar Bahasa: Bakpao atau Bapao? Cari Tahu yang Bener dan Bikin Kamu Ngiler dengan Sejarah dan Varian Isian Lezatnya di Sini!

Ia juga memerintahkan agar Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari banyak pihak.

Keluarga Dini Sera Afrianti melalui pengacara mereka, melaporkan majelis hakim yang memutuskan kasus ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut melanggar kode etik dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: 45 Ide Kostum Karnaval Agustusan untuk Semarakan HUT RI ke 79 di Sekolah TK, PAUD, SD, SMP, SMA Unik dan Kreatif

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X