Langgar Kode Etik Berat di Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Pecat Tiga Hakim

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Komisi Yudisial pecat tiga hakim karena vonis bebas Ronald Tannur, melanggar kode etik berat. Simak detail keputusan tegas ini.
Komisi Yudisial pecat tiga hakim karena vonis bebas Ronald Tannur, melanggar kode etik berat. Simak detail keputusan tegas ini.

Hal ini menjadi salah satu dasar KY dalam menjatuhkan sanksi berat kepada para hakim tersebut.

Selain itu, pertimbangan hukum yang dibuat oleh para hakim mengenai penyebab kematian Dini Sera Afrianti berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak penuntut.

Lebih lanjut, KY menemukan bahwa para hakim tidak mempertimbangkan bukti penting berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang seharusnya menjadi salah satu alat bukti kunci dalam kasus ini.

Baca Juga: Resep Makanan Kucing Homemade yang Sehat dan Bergizi, Ikuti Cara Membuat Variasi Menu Untuk Anabul Kesayangan

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata Joko.

Keputusan KY ini mendapatkan perhatian khusus dari anggota Komisi III DPR RI, termasuk Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Ia menilai bahwa vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur merupakan kasus yang sangat fenomenal dan telah menyita perhatian publik.

Baca Juga: WASPADA! 32 Negara Ini Terancam Gempa Megathrust, Termasuk Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Meski demikian, Habiburokhman menyatakan bahwa KY telah melakukan tugasnya dengan maksimal meskipun ia menyayangkan keputusan untuk memberikan hak pensiun kepada para hakim yang bersalah.

"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," ujar Habiburokhman, mengakui kerja keras KY dalam menangani kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: iPhone Sepi Peminat, Cek 7 HP Terpopuler Agustus 2024

Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," jelas Erintuah Damanik.

Lebih lanjut, hakim juga menilai bahwa terdakwa masih berupaya untuk menolong korban pada saat-saat kritis dengan membawa korban ke rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X