bisnis

Dompet Menipis Usai Mudik Lebaran, Waspadai Pinjol Ilegal yang Menebar Rayuan!

Rabu, 17 April 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. Pasca Lebaran, banyak pinjol ilegal yang mencari mangsa dengan menawarkan pinjaman instan dan cepat cair.

 

HUKAMANEWS - Momen jelang Lebaran, banyak orang yang butuh uang untuk keperluan Lebaran seperti ongkos mudik, baju Lebaran, oleh-oleh, dan sebagainya. 

Pun demikian sesudah Lebaran berlalu. Sepulang dari kampung halaman, uang habis untuk keperluan Lebaran. Padahal masih banyak kebutuhan di depan mata yang harus dipenuhi. 

Pada momen kritis pasca Lebaran inilah seringkali terlintas melakukan pinjaman secara istant. Sehingga tak jarang akhirnya terjerat hutang pinjol abal-abal.

 Baca Juga: Siap-siap! Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai Pekan ini

Perusahaan pinjaman online (pinjol) abal-abal masih cukup banyak di Indonesia. Banyak pinjol ilegal yang tidak memberikan syarat, ketentuan, hingga perhitungan bunga pinjaman yang jelas. Hal ini membuat banyak peminjam yang pada akhirnya kesulitan dalam pengembalian dananya. 

Bukan tidak mungkin, data pribadi yang diberikan kepada perusahaan pinjaman online ini digunakan dengan tidak bertanggung jawab. Sayangnya, kasus seperti ini tidak bisa diadukan karena perusahaan tidak terdaftar dan belum diawasi oleh OJK. 

Jadi, kita perlu lebih bijak dalam memilih dan menggunakan pinjaman online.

 Baca Juga: Memahami Status Seseorang dalam Proses Hukum Pidana: Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Tips Terhindar dari Pinjaman Online Abal-Abal 

Pinjaman online memang ada baiknya digunakan untuk keperluan mendesak dan bukan yang bersifat konsumtif. Berikut langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari pinjaman online abal-abal, melansir dari laman bca.co.id. 

  1. Cek legalitas pinjol di OJK

Langkah pertama yang perlu dilakukan saat memilih perusahaan penyedia pinjaman adalah mengecek legalitasnya. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan pinjaman harus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Izin OJK ini sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Jika sudah memiliki izin, seluruh transaksi yang berlangsung antara perusahaan dan konsumen akan diawasi langsung oleh OJK. Dengan begitu, konsumen bisa melakukan pengaduan jika ada penyimpangan dalam praktik perusahaan.

 Baca Juga: Lomban Dilarung Pada Puncak Syawalan di Kota Jepara, Nelayan Berharap Tangkapan Ikan Melimpah Ruah

  1. Cek aplikasi, website resmi dan layanan konsumennya

Bukan hanya izin dan legalitasnya, perusahaan penyedia layanan pinjaman juga perlu diketahui background-nya. Pastikan untuk mencari tahu seluruh informasi tentang perusahaan melalui website, media sosial, dan aplikasi resmi yang dimiliki.

Halaman:

Tags

Terkini