HUKAMANEWS – Kabar penting bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tapi masih pegang KTP Ibu Kota.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada pekan ini atau pertengahan April 2024.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, kebijakan ini merupakan amanat undang-undang dan upaya untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran," imbuh Budi.
Selama ini, terdapat warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta namun masih mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah provinsi.
Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000.
Sementara itu, penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160 dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Proses verifikasi dan validasi terhadap data tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Budi.
Untuk membantu warga yang terdampak, Dukcapil DKI Jakarta akan membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan. Layanan ini akan memfasilitasi penyesuaian ulang data kependudukan sehingga NIK yang dinonaktifkan dapat kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam.
Meski demikian, Dinas Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta atau luar negeri, serta warga yang memiliki aset di Ibu Kota.
Artikel Terkait
KTP Anda Disalahgunakan Oknum untuk Utang Pinjol? Begini Cara Jitu Mengatasinya
Gen Z Sudah Tahu Belum, Sekarang NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya
Aturan Baru Direktorat Jenderal Pajak 2024: Semua yang Perlu Anda Tahu tentang NIK sebagai NPWP!
KTP Anda Hilang? Segera Lapor Polisi, Begini Cara Mengurusnya
99 Jenis Pekerjaan di KTP yang Bisa Dipilih, Cek Dafta Pilihan Kariermu yang Terbuka Luas Lengkap dengan Cara Daftarnya!
Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Dimutasi? Simak Informasi dari Korlantas Polri