Siap-siap! Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai Pekan ini

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Mulai pekan ini Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan  NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi. Mulai pekan ini Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

HUKAMANEWS – Kabar penting bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tapi masih pegang KTP Ibu Kota.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada pekan ini atau pertengahan April 2024.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, kebijakan ini merupakan amanat undang-undang dan upaya untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan untuk Mengawal Demo di Depan Gedung MK, Upaya Mempertahankan Ketertiban dan Keamanan 

"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran," imbuh Budi. 

Selama ini, terdapat warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta namun masih mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah provinsi. 

Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000.

Baca Juga: Mengungkap Misteri Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58: Sopir Gran Max Terkantuk Karena Kelelahan? 

Sementara itu, penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160 dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023. 

Proses verifikasi dan validasi terhadap data tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu. 

"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," ujar Budi.

 Baca Juga: Berapa Sih Biaya Jasa Pengacara di Indonesia 2024? Yuk Simak Panduan untuk Menyewa Berdasarkan Tipe Kasus

Untuk membantu warga yang terdampak, Dukcapil DKI Jakarta akan membuka layanan bantuan di tingkat kelurahan. Layanan ini akan memfasilitasi penyesuaian ulang data kependudukan sehingga NIK yang dinonaktifkan dapat kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam. 

Meski demikian, Dinas Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta atau luar negeri, serta warga yang memiliki aset di Ibu Kota. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X