analisis

Evaluasi Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Membaca Logika Demokrasi Pasal 18 UUD 1945

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:48 WIB
Ilustrasi. Wacana Pilkada tidak langsung mengemuka. Pengamat menyebut Pilkada tak langsung tidak menyalahi konstitusi

Evaluasi terhadap sistem pilkada ini juga perlu mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa menjadi alternatif untuk menekan biaya politik dan meminimalkan praktik politik uang. Namun, tantangan dari sistem ini adalah bagaimana memastikan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat benar-benar menjalankan fungsinya dengan integritas dan transparansi.

 Baca Juga: Kaleidoskop 2024: 10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia yang Bikin Gempar Seluruh Negeri

Pada saat yang sama, evaluasi ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada mekanisme pemilihan kepala daerah. Reformasi yang telah berjalan selama 26 tahun memerlukan penilaian kritis terhadap seluruh sistem pemilu di Indonesia. Sistem ketatanegaraan, yang merupakan fondasi demokrasi, juga perlu ditata ulang jika diperlukan, termasuk perbaikan terhadap UUD 1945. 

Dalam konteks ini, kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa reformasi telah melahirkan banyak paradoks. Salah satunya adalah munculnya elite-elite politik korup di berbagai daerah dan lembaga negara. Reformasi, yang seharusnya membawa perubahan positif, justru membuka ruang bagi segelintir pihak untuk menyalahgunakan kekuasaan. Akibatnya, banyak kebijakan yang justru merugikan negara dan mengabaikan kesejahteraan rakyat. 

Pilkada langsung memang memberikan harapan akan terwujudnya pemimpin daerah yang dekat dengan rakyat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik politik uang, korupsi, dan oligarki politik semakin menguat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi yang kita jalankan saat ini sudah sesuai dengan nilai-nilai reformasi?

 Baca Juga: Tragedi Satu Keluarga Tewas di Tangsel Akibat Utang Pinjol, Psikolog Ungkap Bahaya Stres Finansial yang Tak Terlihat!

Evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah harus dilandasi oleh keberanian untuk melihat realitas secara objektif. Tidak hanya menyalahkan satu sistem tertentu, tetapi mencari solusi terbaik yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Jika memang pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi solusi untuk menekan biaya politik dan mencegah korupsi, maka mekanisme ini patut untuk dipertimbangkan. 

Namun, perbaikan sistem pilkada saja tidak cukup. Harus ada penataan ulang terhadap sistem politik dan ketatanegaraan secara menyeluruh. Perubahan undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada perlu diiringi dengan upaya peningkatan integritas lembaga perwakilan rakyat. DPRD sebagai lembaga pemilih dalam sistem tidak langsung harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi sarang transaksi politik yang merugikan rakyat. 

Selain itu, edukasi politik bagi masyarakat juga menjadi kunci penting dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Masyarakat perlu memiliki kesadaran politik yang lebih baik agar mampu menilai calon pemimpin berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan sekadar berdasarkan popularitas atau kekuatan finansial.

Baca Juga: Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Siap Sidang Tipikor 

Pada akhirnya, esensi demokrasi adalah memberikan ruang bagi rakyat untuk menikmati keadilan dan kesejahteraan. Pemilihan langsung atau tidak langsung hanyalah mekanisme, bukan tujuan utama. Tujuan utama dari setiap pemilihan adalah menghadirkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi daerah dan negara. Tanpa perbaikan sistem politik dan komitmen serius dari seluruh pihak, demokrasi hanya akan menjadi jargon kosong. 

Reformasi harus menjadi pijakan untuk membangun etika demokrasi dan logika politik yang lebih baik, bukan justru melanggengkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keberanian untuk mengevaluasi sistem yang berjalan adalah kunci untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan berkeadilan. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah, baik melalui DPRD maupun secara langsung, harus dikaji demi mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya.*** 

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB