analisis

Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:05 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya kompak meminta hakim konstitusi menganulir kemenangan Prabowo Gibran dengan melakukan pemilu ulang tanpa paslon 02..

Lalu mereka menguraikan kecurangan yang bersifat TSM tersebut. Tim Hukum Ganjar menyatakan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi. Mereka menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

 Baca Juga: Profil Ratu Ngadu Bonu Wulla, Wanita Sumba yang Mengguncang Panggung Politik NTT, dengan Perolehan Suara yang Fenomental

Salah satunya melalui bantuan sosial yang mereka sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing. 

Terkait dengan hal itu, mereka kemudian meminta MK menghadirkan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi. Kehadiran Sri Mulyani dan Risma, menurut Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Paslon 03, dianggap akan bisa menjelaskan soal sejumlah hal yang berkaitan dengan guyuran bansos yang diberikan di masa Pemilu atau Pilpres 2024, berikut kebijakan fiskal pemerintah. 

Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.

Permintaan kubu Ganjar-Mahfud mirip dengan permintaan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dimana kubu Anies-Cak Imin juga meminta Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir ke ruang sidang MK.

Baca Juga: Tanpa ‘Uncle’ Anwar Usman, Inilah Profil dan Jejak Karir 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024 

PHPU di MK memang menjadi salah satu residu yang muncul setelah penetapan hasil pemilu. Peserta pemilu yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilu akan menempuh jalur MK untuk mencari keadilan. 

Meski demikian, dalam beracara terkait PHPU di MK, tentu ada koridor yang harus dipatuhi. Para capres-cawapres, parpol, ataupun caleg yang mengajukan permohonan PHPU di MK harus siap beradu argumen, adu data, untuk membuktikan dalil-dalil dugaan kecurangan yang diadukan. 

Pada titik ini, alih-alih menyajikan data konkrit mengenai bentuk kecurangan yang dituduhkan kepada paslon 02, Tim Hukum 01 dan 03 hanya menyajikan asumsi dan penggiringan opini, seperti yang selama ini dilakukan. Mereka hanya melakukan retorika dan manuver politik, bukan menyajikan bukti hukum konkrit yang diperlukan MK.

 Baca Juga: Ingin Bayar Zakat Fitrah Secara Daring? Begini 4 Tips Memilih Lembaga Zakat Online yang Kredibel dan Amanah

Dalam gugatannya mereka justru sibuk ‘menghakimi’ Presiden Jokowi. Mulai dari bagi-bagi bansos hingga menyebut Jokowi telah merusak tatanan demokrasi. Semua kekalahan yang mereka alami, dianggap karena kesalahan seorang Jokowi. 

Inilah kemudian yang mengundang komentar pedas dari Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara senior yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Prabowo Gibran. Hotman menganggap gugatan paslon 01 dan 03 sebagai permohonan cengeng. 

Wakil presiden terpilih Gibran juga tampak heran dan tak mengerti dengan pernyataan tim hukum Ganjar Mahfud. Sehingga Walikota Solo ini mengatakan mungkin Ganjar sedang melawak.

 Baca Juga: Apa itu Sengketa Pemilu? Begini Pengertian dan Bagaimana Tata Cara Penyelesaiannya

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB