HUKAMANEWS – Pemilihan Presiden 2024 telah usai. KPU telah resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam kontestasi politik terbesar di abad ini.
Namun, sorotan kini tidak hanya untuk kemenangan pasangan Prabowo Gibran, tetapi juga pada respons dari dua lawan tandingnya dalam Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (paslon 01) dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD (Paslon 03).
Seperti diketahui, Anies dan Ganjar masih enggan memberikan ucapan selamat kepada Prabowo – Gibran. Alih-alih legowo mengakui kemenangan lawan, Paslon 01 dan 03 memilih mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Lebih jauh, keduanya kompak meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka!
Terhadap fenomena ini, pengamat politik Dr Pieter C Zuklifli, SH, MH, memberikan catatan kritisnya.
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa dalam demokrasi, kemenangan dan kekalahan dalam sebuah kontestasi adalah bagian dari permainan politik, dan kemampuan untuk menerima hasil dengan sikap yang dewasa dan tanggap adalah tanda kedewasaan politik.
Menerima kekalahan bukanlah tanda kelemahan, tetapi tanda kebesaran hati dan kematangan politik.
Baca Juga: THR dan Gaji ke13 PNS 2024 Kapan Cair? Simak Aturan dan Besarannya
Seperti diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2024.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan PHPU sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Artikel Terkait
Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah
Buruk Muka Cermin Dibelah, Catatan untuk Ganjar Mahfud, Megawati, dan Elite PDI Perjuangan
10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?
Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi
Pilpres 2024, Menanti Sikap Legowo Ganjar Pranowo
Memaknai Kemenangan Prabowo Gibran Bagi Indonesia Maju