HUKAMANEWS - Pilpres 2024 memasuki babak baru. Dua paslon yakni 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan kedua paslon ini kurang lebih sama. Mereka meminta diadakan pencoblosan ulang tanpa kehadiran paslon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Namun gugatan kubu 03 tampak lebih ekstrim. Tim Hukum Ganjar mendalilkan suara Prabowo Gibran adalah nol karena dianggap telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Baca Juga: Jejak BI Checking Buruk, Begini 6 Cara Efektif Memutihkannya
Dr Pieter C Zulkifli, SH, MH, mempunyai catatan kritis terhadap gugatan PHPU Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu 01 dan 03 yang terkesan arogan dan ingin menang sendiri.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 yang panjang akhirnya mencapai puncaknya ditandai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 20 Maret 2024.
Dalam pengumuman resmi yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen. Posisi kedua adalah paslon 02 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,9 persen. Duduk di posisi paling buncit pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,5 persen.
Adapun untuk Pemilu Legislatif DPR, PDI Perjuangan menjadi partai peraih suara terbanyak dengan capaian 25.387.279 suara atau 16,72 persen.
Namun, penetapan hasil pemilu itu tidak serta-merta membuat kontestasi berakhir. Masih ada ruang bagi sebagian pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Itulah yang kemudian dilakukan oleh paslon 01 dan 03. Sehari setelah penetapan KPU, tepatnya Kamis 21 Maret 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan PHPU ke MK. Tanpa basa-basi, dalam permohonannya, mereka mendesak dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti cawapres Gibran.
Adapun Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Tak jauh beda dengan paslon 01, selain minta paslon 02 didiskualifikasi, dalam gugagatannya Tim Hukum Ganjar menganggap suara Prabowo-Gibran tidak ada alias nol di seluruh provinsi dan luar negeri. Itu tercantum pada halaman 19 gugatan mereka.
Perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 menjadi nol dalam perhitungan KPU versi Ganjar karena suara tersebut dianggap diperoleh dari hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga seharusnya tidak dihitung alias nol.
Artikel Terkait
Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Skenario Jahat Kelompok Takut Kalah
Buruk Muka Cermin Dibelah, Catatan untuk Ganjar Mahfud, Megawati, dan Elite PDI Perjuangan
10 Tahun Lebih Menggantung, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas DPR, Ada Apa dengan Elite Politik di Senayan?
Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi
Pilpres 2024, Menanti Sikap Legowo Ganjar Pranowo
Memaknai Kemenangan Prabowo Gibran Bagi Indonesia Maju
Ketika Anies dan Ganjar Meminta MK Ulang Pilpres tanpa Gibran, Membaca Kedewasaan Berpolitik para Capres di Pilpres 2024