Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 16:05 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi  (MK). Keduanya kompak meminta hakim konstitusi menganulir kemenangan Prabowo Gibran dengan melakukan pemilu ulang tanpa paslon 02..
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya kompak meminta hakim konstitusi menganulir kemenangan Prabowo Gibran dengan melakukan pemilu ulang tanpa paslon 02..

HUKAMANEWS - Pilpres 2024 memasuki babak baru. Dua paslon yakni 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan kedua paslon ini kurang lebih sama. Mereka meminta diadakan pencoblosan ulang tanpa kehadiran paslon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. 

Namun gugatan kubu 03 tampak lebih ekstrim. Tim Hukum Ganjar mendalilkan suara Prabowo Gibran adalah nol karena dianggap telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Baca Juga: Jejak BI Checking Buruk, Begini 6 Cara Efektif Memutihkannya

Dr Pieter C Zulkifli, SH, MH, mempunyai catatan kritis terhadap gugatan PHPU Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu 01 dan 03 yang terkesan arogan dan ingin menang sendiri. 

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 yang panjang akhirnya mencapai puncaknya ditandai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 20 Maret 2024. 

Dalam pengumuman resmi yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen. Posisi kedua adalah paslon 02 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,9 persen. Duduk di posisi paling buncit pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,5 persen.

 Baca Juga: Benarkah Ada 15 Korban dalam Kebakaran Gudang Amunisi di Ciangsana Bogor? Simak Penjelasannya di Sini

Adapun untuk Pemilu Legislatif DPR, PDI Perjuangan menjadi partai peraih suara terbanyak dengan capaian 25.387.279 suara atau 16,72 persen. 

Namun, penetapan hasil pemilu itu tidak serta-merta membuat kontestasi berakhir. Masih ada ruang bagi sebagian pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. 

Itulah yang kemudian dilakukan oleh paslon 01 dan 03. Sehari setelah penetapan KPU, tepatnya Kamis 21 Maret 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan PHPU ke MK. Tanpa basa-basi, dalam permohonannya, mereka mendesak dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti cawapres Gibran.

 Baca Juga: Detik-Detik Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya di Ciangsana Kabupaten Bogor, Simak Kronologi Lengkap dan Upaya Pengendalian

Adapun Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Tak jauh beda dengan paslon 01, selain minta paslon 02 didiskualifikasi, dalam gugagatannya Tim Hukum Ganjar menganggap suara Prabowo-Gibran tidak ada alias nol di seluruh provinsi dan luar negeri. Itu tercantum pada halaman 19 gugatan mereka. 

Perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 menjadi nol dalam perhitungan KPU versi Ganjar karena suara tersebut dianggap diperoleh dari hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga seharusnya tidak dihitung alias nol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: OPINI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X