Apa itu Sengketa Pemilu? Begini Pengertian dan Bagaimana Tata Cara Penyelesaiannya

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 22:00 WIB
Arti dan tata cara penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia. ( instagram @mahkamahkonstitusi)
Arti dan tata cara penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia. ( instagram @mahkamahkonstitusi)

HUKAMANEWS - Sengketa Pemilu, sebuah istilah yang mungkin sering terdengar ketika suasana politik memanas.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sengketa Pemilu? Bagaimana pula tata cara penyelesaiannya?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Apa Itu THR? Yuk Simak Makna dan Aturan Pemberiannya Jelang Lebaran Idul Fitri 2024

Apa Itu Sengketa Pemilu?

Sengketa Pemilu merujuk pada perselisihan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, segala hal terkait dengan sengketa Pemilu dijelaskan secara rinci.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Simak Arti Kata Reversal di Dunia Perbankan, dari Penyebab hingga Solusi

Pasal 466 UU tersebut menegaskan bahwa sengketa Pemilu bisa terjadi antara peserta Pemilu atau antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai hasil dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

Proses penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan melalui dua lembaga utama, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Panduan Praktis! Begini 5 Kiat Menjaga Berat Badan Ideal Kucing Menurut Para Ahli Nutrisi Hewan

Dilansir HukamaNews.com dari laman PTUN, berikut adalah tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu, baik tingkat nasional maupun daerah, menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan oleh calon peserta Pemilu atau peserta Pemilu lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ptun-jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X