HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya penguatan aturan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan setidaknya ada dua poin krusial yang harus masuk dalam pembahasan RUU tersebut.
KPK menilai, jika aturan hukum acara pidana tidak mengakomodasi kekhususan tipikor, maka upaya pemberantasan korupsi bisa melemah dan berpotensi menimbulkan celah hukum.
Kekhususan Hukum Tipikor
Setyo menjelaskan, aturan dalam RUU KUHAP perlu menegaskan kembali kekhususan hukum acara tipikor.
Hal ini menyangkut proses penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan, penyadapan di tahap penyelidikan, hingga kewenangan praperadilan.
“Ketentuan hukum acara tipikor harus jelas dan tegas agar tidak menghambat proses penetapan tersangka maupun pembuktian perkara,” ujar Setyo.
Ia mencontohkan Pasal 1 angka 25 dalam RUU KUHAP terkait definisi penetapan tersangka, yang berpotensi memperlambat penindakan kasus tangkap tangan.
Menurutnya, pasal ini harus direvisi agar tidak menjadi penghalang KPK dalam bertindak cepat.
Kewenangan KPK yang Perlu Dijaga
Selain itu, KPK meminta agar RUU KUHAP mengakomodasi kewenangan khusus lembaga antirasuah.
Mulai dari penyelidik KPK yang menemukan bukti permulaan tanpa harus menunggu mekanisme berbelit, hingga izin penyitaan yang cukup diberitahukan kepada Dewan Pengawas tanpa perlu permintaan ke Pengadilan Negeri.
Kewenangan lain yang dianggap penting adalah perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan korban.