nasional

RUU KUHAP Dinilai Melemahkan KPK, Setyo Budiyanto Tegas: Jangan Beri Celah Koruptor Lolos!

Kamis, 21 Agustus 2025 | 06:22 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya penguatan aturan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan setidaknya ada dua poin krusial yang harus masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

KPK menilai, jika aturan hukum acara pidana tidak mengakomodasi kekhususan tipikor, maka upaya pemberantasan korupsi bisa melemah dan berpotensi menimbulkan celah hukum.

Baca Juga: Keluarga Pencipta lagu WR Soepratman Sampaikan Klarifikasi Masalah Royalti Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Kekhususan Hukum Tipikor

Setyo menjelaskan, aturan dalam RUU KUHAP perlu menegaskan kembali kekhususan hukum acara tipikor.

Hal ini menyangkut proses penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan, penyadapan di tahap penyelidikan, hingga kewenangan praperadilan.

“Ketentuan hukum acara tipikor harus jelas dan tegas agar tidak menghambat proses penetapan tersangka maupun pembuktian perkara,” ujar Setyo.

Ia mencontohkan Pasal 1 angka 25 dalam RUU KUHAP terkait definisi penetapan tersangka, yang berpotensi memperlambat penindakan kasus tangkap tangan.

Menurutnya, pasal ini harus direvisi agar tidak menjadi penghalang KPK dalam bertindak cepat.

Baca Juga: Baru Saja Terjadi Goncangan Gempa Terasa Cukup Kencang, Rupanya Pusat Gempa Berada di Kabupaten Bekasi

Kewenangan KPK yang Perlu Dijaga

Selain itu, KPK meminta agar RUU KUHAP mengakomodasi kewenangan khusus lembaga antirasuah.

Mulai dari penyelidik KPK yang menemukan bukti permulaan tanpa harus menunggu mekanisme berbelit, hingga izin penyitaan yang cukup diberitahukan kepada Dewan Pengawas tanpa perlu permintaan ke Pengadilan Negeri.

Kewenangan lain yang dianggap penting adalah perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan korban.

Halaman:

Tags

Terkini