“Ini harus ditegaskan dalam aturan agar mereka yang berani melapor tidak merasa terancam,” tegas Setyo.
KPK juga menekankan pentingnya jaminan independensi bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Menurut Setyo, proses penyidikan tidak boleh lagi bergantung pada koordinasi atau persetujuan dari penyidik Polri.
Isu Independensi dan Konsistensi
Setyo menyebutkan bahwa penyerahan berkas perkara seharusnya tidak lagi melalui penyidik kepolisian.
Begitu pula dengan penghentian penyidikan, KPK menilai harus menjadi kewenangan penuh internal lembaga tanpa campur tangan Polri.
“Jangan sampai independensi KPK justru terkikis oleh tumpang tindih kewenangan. Pemberantasan korupsi membutuhkan ruang gerak yang konsisten,” kata Setyo.
KPK juga meminta agar penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tidak lagi bergantung pada pendampingan aparat daerah hukum setempat. Hal ini dinilai penting agar proses hukum tidak terhambat birokrasi di lapangan.
Respons dan Latar Belakang
Desakan KPK ini muncul di tengah sorotan publik terhadap revisi KUHAP yang dianggap bisa mengurangi daya gedor lembaga antirasuah.
Sejumlah pakar hukum sebelumnya juga mengingatkan bahwa harmonisasi antara KUHAP dan Undang-Undang KPK wajib dijaga agar tidak tumpang tindih.
Publik menilai poin-poin yang disampaikan KPK sangat relevan, mengingat selama ini kasus korupsi kerap melibatkan aktor besar dengan jejaring politik maupun birokrasi yang kuat.
“Kalau ruang gerak KPK dipersempit, maka yang paling diuntungkan tentu para koruptor,” tulis salah satu warganet dalam forum diskusi daring.
Jalan Panjang Revisi KUHAP
Artikel Terkait
Terkesan Terburu-buru Dibahas Secara Tertutup, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komisi III DPR RI Buka Akses Informasi Draft RUU KUHAP
Prof. Mompang Panggabean Berharap RUU KUHAP yang Sedang Dibahas Komisi III DPR RI Libatkan Partisipasi Masyarakat
Ditelepon Langsung Dasco, Ketua Komisi III Gerak Cepat Bahas RUU KUHAP Usai Reses, Ada Target Penting!
Bantah RUU KUHAP Dikerjakan Secara Sembunyi-sembunyi dan Ugal-ugalan, Habiburokhman Sebut Kemarin Sulit Akses Karena Error
Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR