HUKAMANEWS - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Komisi III DPR-RI, untuk segera membuka akses informasi terkait draf RKUHAP.
Tak draf RKUHAP juga diskusi-diskusi pembahasannya dengan Kementerian/Lembaga negara yang telah tertutup, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2025.
Tertutupnya proses pembahasan ini telah mengakibatkan tidak adanya partisipasi bermakna dari berbagai pihak yang selama ini berkontribusi dalam sistem peradilan pidana.
Termasuk organisasi profesi, akademisi, advokat, lembaga layanan korban, komunitas korban, kelompok rentan, serta masyarakat sipil lainnya.
Proses yang terkesan terburu-buru ini semakin diperparah dengan pernyataan, bahwa target pembahasan RKUHAP tidak akan melebihi dua kali masa sidang.
Padahal, RKUHAP secara keseluruhan mencakup sebanyak 334 pasal dengan total daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu dibahas mencapai 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.
Baca Juga: Mau Kucing Sehat tanpa Bahan Kimia? Coba 5 Rekomendasi Produk Alami yang Ramah Lingkungan dan Dompet
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya melibatkan semua elemen secara aktif, dalam proses ini agar hasil akhir dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga mendesak, agar sembilan isu krusial yang saat ini tidak diakomodir dalam draf RKUHAP segera dimasukkan ke dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP yang akan datang.
Tanpa memasukkan sembilan isu krusial ini ke dalam draf RKUHAP, maka KUHAP baru yang akan dihasilkan tidak akan mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, dan tidak mengatasi masalah KUHAP saat ini.
Oleh karena itu, kami menekankan urgensi untuk mengintegrasikan semua aspek tersebut, demi tercapainya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih baik dan terciptanya KUHAP yang adil dan beradab.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari
Baca Juga: Harga Mulai Rp3 Jutaan, Oppo A5 Pro 5G dengan Sertifikasi Militer Tangguh yang Tahan Air dan Banting
1.ā Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Artikel Terkait
Di Notice dan Kehidupan Berubah, "Saya Baik-baik Saja", Pesan Tersirat Ferry Irwandi Bikin Penasaran Publik, Terkait RUU TN1 kah?
Pejabat Boleh Tak Kompak Saling Bongkar Aib, Tapi Rakyat Tetap Bersatu, Lawan RUU Polri dan RUU UU Kejaksaan!
Jika Suara Rakyat Dibungkam, Suarakan Penolakan RUU Polri dan UU TNI Lewat Mural Attack di Seluruh Negeri
Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil Tak Mempan, Kini Keluar Kartu Buna Teddy, Sengaja Dilempar untuk Alihkan Isu RUU Polri?
Diam Tak Bersuara Soal Polemik Panas RUU TNI, Najwa Shihab Baru Nongol di Pertemuan Pemred dengan Prabowo, Namanya Jadi Njw Shhb, Vokalnya Hilang!
Debat Panas Najwa Shihab dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Disebut Najwa Sikap Anggota DPR Cuma Basa Basi