Terkesan Terburu-buru Dibahas Secara Tertutup, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komisi III DPR RI Buka Akses Informasi Draft RUU KUHAP

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 10:19 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap draft RUU KUHAP (Ist)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap draft RUU KUHAP (Ist)

HUKAMANEWS - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Komisi III DPR-RI, untuk segera membuka akses informasi terkait draf RKUHAP.

Tak draf RKUHAP juga diskusi-diskusi pembahasannya dengan Kementerian/Lembaga negara yang telah tertutup, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2025.

Tertutupnya proses pembahasan ini telah mengakibatkan tidak adanya partisipasi bermakna dari berbagai pihak yang selama ini berkontribusi dalam sistem peradilan pidana.

Termasuk organisasi profesi, akademisi, advokat, lembaga layanan korban, komunitas korban, kelompok rentan, serta masyarakat sipil lainnya.

Proses yang terkesan terburu-buru ini semakin diperparah dengan pernyataan, bahwa target pembahasan RKUHAP tidak akan melebihi dua kali masa sidang.

Padahal, RKUHAP secara keseluruhan mencakup sebanyak 334 pasal dengan total daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu dibahas mencapai 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.

Baca Juga: Mau Kucing Sehat tanpa Bahan Kimia? Coba 5 Rekomendasi Produk Alami yang Ramah Lingkungan dan Dompet

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya melibatkan semua elemen secara aktif, dalam proses ini agar hasil akhir dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga mendesak, agar sembilan isu krusial yang saat ini tidak diakomodir dalam draf RKUHAP segera dimasukkan ke dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP yang akan datang.

Tanpa memasukkan sembilan isu krusial ini ke dalam draf RKUHAP, maka KUHAP baru yang akan dihasilkan tidak akan mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, dan tidak mengatasi masalah KUHAP saat ini.

Oleh karena itu, kami menekankan urgensi untuk mengintegrasikan semua aspek tersebut, demi tercapainya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih baik dan terciptanya KUHAP yang adil dan beradab.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari

Baca Juga: Harga Mulai Rp3 Jutaan, Oppo A5 Pro 5G dengan Sertifikasi Militer Tangguh yang Tahan Air dan Banting

1.⁠ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: YLBHI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X