Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 21:23 WIB
Komisi III DPR RI sosialisasikan cara akses dokumen penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP (Ist)
Komisi III DPR RI sosialisasikan cara akses dokumen penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP (Ist)

HUKAMANEWS - Usai Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku KPK tak dilibatkan saat pemerintah bahas DIM RUU KUHAP.

Padahal RUU KUHAP saat ini sedang berjalan dibahas di Komisi III DPR RI.

RUU KUHAP bahkan jadi salah satu RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Dan kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP, red.) kepada Presiden, cc (tembusan, red.) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Aktivis LSM Ini Tantang Mabes TNI dan Istana untuk Buktikan Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Seperti Dituding Prabowo

Ia mengatakan surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.

"Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," katanya.

Imam Akbar mengatakan bahwa KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI, karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.

Oleh sebab itu, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X