Ditelepon Langsung Dasco, Ketua Komisi III Gerak Cepat Bahas RUU KUHAP Usai Reses, Ada Target Penting!

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:30 WIB
Habiburokhman pastikan RUU KUHAP segera dibahas usai reses, DPR masih buka aspirasi publik secara luring dan daring. (HukamaNews.com / DPR RI)
Habiburokhman pastikan RUU KUHAP segera dibahas usai reses, DPR masih buka aspirasi publik secara luring dan daring. (HukamaNews.com / DPR RI)

HUKAMANEWS - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diterima dari pemerintah.

Kabar ini ia dapatkan secara langsung melalui sambungan telepon dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan DIM secara resmi.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman menegaskan kesiapan Komisi III untuk segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP di masa sidang mendatang, tepat setelah masa reses berakhir.

Menurutnya, dengan diterimanya DIM dari pemerintah, maka proses pembahasan substansi KUHAP bisa segera dimulai melalui rapat kerja secara resmi.

Baca Juga: JK Tegaskan Pemerintah Tak Boleh Gegabah Ambil Keputusan Terkait Aceh, Ada Risiko Perpecahan

Langkah ini disebut sebagai kelanjutan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah rutin digelar bersama sejumlah pihak seperti praktisi hukum, koalisi masyarakat sipil, dan mahasiswa.

“Kita sudah menerima DIM-nya, artinya tinggal tunggu selesai reses dan langsung kita mulai. Insya Allah di awal masa sidang berikutnya,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan melalui rapat panitia kerja (panja) bisa langsung dijadwalkan pada awal masa sidang berikutnya.

Di sisi lain, Komisi III masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari publik terkait substansi RUU KUHAP.

Menurut Habiburokhman, baik masukan secara langsung (luring) maupun daring tetap akan ditampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi.

Baca Juga: Liburan Mau Naik ke Gunung, Ini Syarat dan Ketentuan Gunung Terbersih di Indonesia

“Kalau bisa, pembahasan dimulai awal masa sidang. Targetnya, dalam dua kali masa sidang sesuai ketentuan undang-undang, kita bisa mengesahkan KUHAP yang baru,” jelasnya.

RUU KUHAP sendiri merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini dianggap sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Pembaharuan ini juga mencerminkan komitmen DPR untuk merespons kebutuhan sistem hukum pidana yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, Komisi III juga telah menggelar agenda penyerapan aspirasi mahasiswa pada 17 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: hukum online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X