Bantah RUU KUHAP Dikerjakan Secara Sembunyi-sembunyi dan Ugal-ugalan, Habiburokhman Sebut Kemarin Sulit Akses Karena Error

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:47 WIB
Komisi III DPR RI sosialisasikan cara akses dokumen penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP (Ist)
Komisi III DPR RI sosialisasikan cara akses dokumen penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP (Ist)

HUKAMANEWS - Disebut dikerjakan secara sembunyi-sembunyi dan ugal-ugalan, Habiburokhman langsung membantah.

Ketua Komisi III DPR RI itu menolak jika ada yang mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disebut ugal-ugalan karena draf.

Ada yang juga yang mengatakan bahwa dokumen terkait disembunyikan, yang membuat publik sulit mengaksesnya.

"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebaliknya, Habiburokhman menyebut bahwa DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan.

Sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.

Baca Juga: Di Tengah Kegembiraan Prabowo Usai Ditelepon Trump Soal Kesepakatan Perdagangan, Tak Sedikit yang Pesimis Indonesia Dikerjain Trump

"DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik saja bisa kedengaran kemarin waktu live, pak. Kami bisik-bisik kanan-kiri dengan teman saja terdengar," ucapnya.

Ia pun meluruskan bahwa dokumen atau draf terkait RUU KUHAP sudah diunggah oleh pihaknya, tidak hilang, serta tetap dapat diakses di situs resmi DPR RI.

"Kami selalu mengupload, setiap upload segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman tak menampik bahwa situs resmi DPR RI sempat mengalami server down, sehingga muncul isu yang berkembang di publik bahwa draf RUU KUHAP tidak dapat diakses.

"Perlu saya jelaskan kemarin sempat down website kami, tapi hanya dalam waktu tidak sampai satu jam sudah diperbaiki kembali. Nah kemudian ada pemberitaan draf RUU tidak ada tidak bisa diakses, draf RUU KUHAP," tuturnya.

Setelah dilakukan pengecekan usai server down, draf RUU KUHAP pun masih tetap ada dari situs resmi DPR RI serta dapat diakses oleh publik.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berada di Group B, Bersama Arab Saudi dan Irak, pada Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Instagram @habiburokhmanjkttimur, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X