RUU KUHAP sendiri sudah bertahun-tahun masuk daftar pembahasan prioritas. Namun, tarik menarik kepentingan politik membuat prosesnya berjalan lambat.
Kini, dengan adanya masukan dari KPK, publik berharap DPR benar-benar mempertimbangkan penguatan tipikor dalam revisi KUHAP.
“Surat resmi sudah kami sampaikan ke pimpinan. Kami siap mendiskusikan lebih lanjut demi kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi,” tutup Setyo.
RUU KUHAP menjadi salah satu regulasi paling strategis dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jika poin penguatan tipikor tidak masuk, dikhawatirkan koruptor semakin leluasa mencari celah hukum.
Harapan publik kini tertuju pada DPR, apakah mampu menyerap aspirasi dan masukan dari KPK atau justru menurunkan standar pemberantasan korupsi.
Bagi KPK, menjaga kewenangan dan independensi bukan sekadar kepentingan institusi, melainkan kunci menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat.***
Artikel Terkait
Terkesan Terburu-buru Dibahas Secara Tertutup, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komisi III DPR RI Buka Akses Informasi Draft RUU KUHAP
Prof. Mompang Panggabean Berharap RUU KUHAP yang Sedang Dibahas Komisi III DPR RI Libatkan Partisipasi Masyarakat
Ditelepon Langsung Dasco, Ketua Komisi III Gerak Cepat Bahas RUU KUHAP Usai Reses, Ada Target Penting!
Bantah RUU KUHAP Dikerjakan Secara Sembunyi-sembunyi dan Ugal-ugalan, Habiburokhman Sebut Kemarin Sulit Akses Karena Error
Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR