HUKAMANEWS - Keluarga pencipta lagu WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai masalah royalti penggunaan lagu kebangsaan "Indonesia Raya."
"Hak cipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W.J Turk dalam keterangan persnya pada Rabu.
Empat ahli waris WR Soepratman yang dimaksud meliputi Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Endang selaku cicit dari Ny. Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta lagu "Indonesia Raya" kepada pemerintah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960 menetapkan pemberian hadiah berupa uang Rp250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini kurang lebih Rp6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan kepada empat ahli waris WR Soepratman.
Endang menegaskan bahwa seluruh lagu karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak tahun 2009 kecuali dua, yakni lagu "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).
Cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut pada 2023 tetapi tetap mempertahankan lirik aslinya.
Lagu "Indonesia Tjantik" dan "Indonesia Hai Iboekoe" menjadi bagian dari album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu.
"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang.
Baca Juga: Chip AI B30A Nvidia Segera Mendarat di China, Ancaman Balik untuk Dominasi Teknologi Amerika?
Ia menyampaikan bahwa Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023.
Di antara lagu-lagu dalam album tersebut, selain "Indonesia Raya" ada empat lagu nasional yang sampai sekarang masih sering dinyanyikan, yakni "Ibu Kita Kartini", "Dari Barat Sampai ke Timur" atau "Dari Sabang Sampai Merauke”, "Pahlawan Merdeka", dan "Di Timur Matahari."
"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," kata Endang.
Artikel Terkait
Lho, Nyanyi Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli Hukum Soal Hak Cipta Lagu Nasional
Resto di Kota Semarang Mulai Masukkan Biaya Royalti di Struk Jajanmu
Ari Lasso Ngomel-ngomel Royalti Puluhan Juta Cuma Kecipratan Ratusan Ribu, Dah Gitu Salah Transfer Lagi
Bebaskan Lagu Indonesia Raya Dari Belenggu Royalti di Dunia Olahraga, Bikin Gaduh Saja
Jawab Kemarahan Ari Lasso Soal Royalti, WAMI Klarifikasi Royalti yang Diterima Ari Nominalnya Lebih Besar
Dengar Klarifikasi WAMI, Ari Lasso Tambah Meradang, Tuntut Kejelasan Uang Royalti Sebesar Puluhan Juta dan Ratusan Ribu Rp