Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri berbagai aset yang berpotensi disita guna menutupi kekurangan pembayaran dari mantan menteri tersebut.
Beberapa barang sitaan bahkan belum dirampas secara resmi karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan perkara TPPU yang masih berlangsung.
Kasus yang menjerat SYL terbilang kompleks, dengan setidaknya empat rangkaian perkara berbeda.
Tiga di antaranya sudah diputus, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian.
Vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara.
Namun KPK mengajukan banding, dan akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut menjadi 12 tahun.
Banding itu juga menghasilkan peningkatan jumlah uang pengganti dari sebelumnya menjadi Rp 44,26 miliar ditambah USD 30 ribu.
Upaya hukum SYL untuk mengajukan kasasi pun kandas di Mahkamah Agung.
Putusan kasasi menolak seluruh permohonan dari pihak SYL, dan hanya melakukan perbaikan redaksi mengenai pembebanan uang pengganti.
Dengan demikian, secara hukum, seluruh keputusan telah final dan mengikat.
Namun proses penyidikan belum sepenuhnya rampung.
KPK masih mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga diduga dilakukan oleh SYL selama menjabat.
Dalam proses ini, sejumlah saksi terus diperiksa, termasuk pegawai dari firma hukum serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan aset hasil korupsi.