HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Menteri Pertanian itu kini resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan meski melibatkan pejabat tinggi.
Apakah ini awal dari perubahan nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?
Baca Juga: Kondisi Paus Fransiskus Stabil, Tapi Ada yang Masih Dikhawatirkan! Simak Penjelasan Lengkap Vatikan
KPK mengapresiasi keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukan oleh SYL.
Keputusan ini menegaskan bahwa mantan Mentan itu harus menjalani hukuman penjara dan membayar uang pengganti yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa hukuman ini juga menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatannya.
Selain memberikan efek jera, KPK menilai hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemulihan aset negara.
Modus pemerasan dalam jabatan yang dilakukan SYL ini menjadi salah satu fokus utama pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya putusan ini, KPK berharap sistem manajemen ASN bisa segera diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Putusan kasasi ini dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam putusan dengan nomor perkara 1081 K/Pid.Sus/2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Priyana secara tegas menolak permohonan kasasi SYL.
Artikel Terkait
Coretax Senilai Rp1,3 Triliun Error Bikin Pajak Tekor, KPK Nggak Boleh Kendor Jaring Koruptor
Hasto Sebut Hal-hal Buruk Jokowi Selalu Limpahkan ke PDIP, Begitu Hal Positif Diambil Tanpa Benefit ke PDIP, Termasuk Revisi UU KPK
Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Jokowi Manuver KPK Agar Gibran dan Bobby Tak Bisa Disentuh Hukum
Rosan Roeslani Pastikan Danantara Tak Kebal Hukum, KPK Bisa Periksa Jika Ada Indikasi Kriminal
Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Usai Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumahnya